• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

*Virall, Penangkapan Mafia gas Yang Di Lakukan Oleh Pihak Polres Depok, BB dan pelaku Tidak ada Di polres, Tindaklanjutnya Tidak Jelas*

ByJULI JULIYANTO

Mei 18, 2024

 

 

DEPOK,18/05/24,Cakrawala Tv,mengabarkan,

 

Berawal dari,adanya Kegiatan penyuntikan (pemindahan) gas subsidi yberlokasi di depok cisalak, penyuntikan (pemindahan) dari tabung ijo ukuran 3kg ke-12kg, yang Di duga di lakukan Oleh 3orang Mafia gas yang Ber inisial,A, R dan D,

 

Pada tanggal,13mei 2024, sekitar pukul 20:30 Dari pihak Polres DEPOk Terjun ke-TKP lakukan penangkapan, sejumlah barang bukti, berupa 2 unit mobil dan tabung gas ukuran 3kg berserta 3 orang supir Di bawa ke-polres Depok,

 

Namun sampai detik ini tindak lanjut kasus tersebut tidak ada kejelasan, dan sejumlah barang bikti dan 3 orang supir yang di bawa, di duga kuat tidak ada di lokasi(polres depok).

 

Pada tanggal 17/05/24, beberapa awak media mendatangi polres depok dan bertujuan ingin konfirmasi terkait perihal tersebut namun karna kapolres sedang sibuk dan tidak bisa di temui dan akhirnya di alihkan ke-humas polres depok,

 

 

17/05/24, saat konfirmasi ke-humas polres depok pak, MADE selaku humas, mengatakan: saya tidak tau mengenai perihal kejadian atau kasus tersebut karna saya belum mendpatkan informasi, kejadian tersebut dari pihak reskrim kalau baca di media online sih sudah, coba deh nanti kalau ada informasi saya kasitau; ujarnya,

 

Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menegakkan Kode Etika Profesi Polri maka disetiap tingkatan Polri (Polsek, Polres, Polwil, Polda dan Mabes), harus mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Kode Etik Profesi (KEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika kepada Anggota Polri diharapkan harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di seluruh tingkatan sehingga pelanggaran kecil apapun harus dilanjutkan dengan tindakan berupa korektif atau sanksi. Apabila hal ini selalu terpelihara, maka pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Terkait dengan uraian singkat tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah; Pertama, bagaimana Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota yang melakukan Tindak Pidana Penulisan Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian dan tulisan yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Wawancara. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penerapan terhadap pelanggaran kode etik profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia dapat dilakukan secara prosedural berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

 

Jurnalis:(mahendra),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *