• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Masih Marak Di Jalan Raya Pagelarang RT 07/01 Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur

ByJuli

Mei 23, 2024

Jakarta Timur 20 Mei 2024 – CakrawalaTV Mengabarkan~

 

Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jalan raya pagelarang RT 07/01 lubang buaya Cipayung Jakarta Timur

 

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 

Saat awak media cakrawalaTV ingin mengkonfirmasi ke penjaga toko enggan memberikan keterangan.

 

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah lubang buaya Cipayung Jakarta Timur ini

 

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.

 

Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

(lima belas) tahun dan denda paling banyak

Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

 

Red : Robi Cornelius Aritonang

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *