• Sen. Feb 10th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Selamat dan Sukses Atas diperpanjangnya Masa Jabatan Kades Hambalang Wawang Sudarmwn Masa Bhakti 2019 sampai 2027

ByJuli

Mei 31, 2024

 

BOGOR Www Cakrawala TV.com. Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyerahkan “Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi semua Kepala Desa di Kabupaten Bogor”. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Gedung Laga Satria Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (30/5/2024). Surat keputusan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

 

Dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, yang hadir menerima surat keputusan sebanyak 410 orang. Enam diantaranya tidak hadir karena ada yang berhalangan, karena menunaikan ibadah haji, dan ada juga yang sedang menjalani proses hukum.

 

Asmawa Tosepu pada kesempatan tersebut berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pencapaian target pembangunan di desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan keteladanan kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, mutu dan mendorong pengembangan ekonomi desa agar lebih baik lagi,” ujar Asmawa Tosepu.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.

Pj Bupati pun menjelaskan, hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara massal kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bogor. Tentu ini untuk memberikan semangat kepada para Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya hanya enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun. Sehingga mereka bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” jelas Pj Bupati Bogor tersebut.

Asmawa Tosepu juga menerangkan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, baik itu dana desa, bantuan keuangan, BHPRD, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, Samisade dari Pemkab Bogor, dan lainnya.

“Dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa. Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” terang Asmawa selaku Pj Bupati Bogor.

 

Asmawa juga mengingatkan kepada kepala desa, mulai hari ini tolong cegah polarisasi di tengah masyarakat, terlebih menjelang Pilkada Kabupaten Bogor yang akan datang. Menurutnya, aparat harus netral, kita semua disumpah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada pribadi dan golongan.

“Menyambut Hari Jadi Bogor ke-542, jaga kondusifitas wilayah, jaga semangat sesuai tema babarengan, akur, dan makmur. Jaga sinergi, dan kekompakan warga, rangkul seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung saat Pilkades, untuk bersama membangun desa,” tandas Asmawa Tosepu.

 

Setelah apa yang disampaikan oleh Asmawa Tosepu, lalu tibalah saatnya untuk penyerahan SK kepada seluruh Kepala Desa. Dan para Kepala Desa di panggil satu persatu naik ke atas Panggung berdasarkan huruf abjad Kecamatan nya masing-masing. Saat Kecamatan Citeureup dipanggil, majulah satu persatu Kepala Desa keatas panggung dan salah satunya adalah Kepala Desa Hambalang Wawang Sudarwan. Sempat terjerat kasus hukum karena dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat tanah, namun pada tanggal 24 April 2024 kemarin, diputuskan oleh Pengadilan Negri

Red ( Anton hermawan )

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *