Surabaya, cakrawalatv.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya. Pengejaran Unit Jatanras berhasil membekuk satu tersangka AR, 32, warga Bangkalan. Polisi menangkapnya saat berada di Bogor, Jawa Barat diduga hendak beraksi lagi.
Tersangka tercatat sebagai pelaku curanmor antarprovinsi yang sudah beraksi di 19 TKP di Surabaya. Polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur di dua kaki tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, tersangka AR ini sudah pernah ditahan di Kalimantan dan Bangkalan atas kasus curanmor. Terpaksa diberi tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri dan melawan saat diamankan.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena mencoba melawan petugas,” katanya.
Penangkapan tersangka AR hasil dari penangkapan dua orang tersangka curanmor oleh Polsek Wonocolo. Hasil penyidikan, mereka mengaku jika tersangka AR yang merupakan warga Modung, Bangkalan, Madura, yang bertugas sebagai pengarah.
“Tersangka ini yang menentukan sasaran dan juga penunjuk arah,” terangnya.
Hendro mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Jatanras menyelidiki dan mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Letda M Nasir, Bogor, Jawa Barat. Polisi meringkusnya dan akhirnya menyergap tersangka.
Saat disergap, tersangka sempat mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa didor di kedua kakinya. Penjahat kawakan itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka dibawa masuk untuk dilakukan penyidikan menggunakan kursi roda. Tersangkapernah ditahan di Kalimantan pada 2015 karena kasus yang sama dan di Bangkalan pada 2019.
“Dia tersangka curanmor antarprovinsi. Setelah bebas beraksi lagi. Ada 19 TKP di Surabaya yang berhasil kami identifikasi,” katanya