06-Juli-2024 BOGOR
CakrawalaTV News Mengabarkan
Pada Tanggal 05-juli 2024
Berawal Dari melintasnya team investigasi (media). Di jalan Raya ci manggu Bogor kota menuju Citayam Depok, Pada Saat itu Team investigasi melintas Menggunakan Kendaraan Roda 4 (mobil). Karna pada saat itu jalanan dan situasinya lumayan macet, sambil menikmati Pemandangan di sekitar Team menengok ke- kiri dan kanan Jalan raya, Sambil menikmati Perjalanan,
Namun Di Sepanjang jalan raya tersebut di situ berkali kali terlihat Ada Beberapa pemuda berdatanganke satu toko karna kegiatan Aga lain,dan mencurigakan dan berbeda sama warung pada umumnya karna Penasaran akhirnya team, memutuskan Untuk Turun Dan Mencari tau tentang toko tersebut dan mencari informasi, terkait toko tersebut dan benarsaja dari hasil investigasi informasi yang team dapat kalau TokoTersebut menJual Obat-Obatan, Jenis teramadol (tipe,G), Dan Exsimer(obat kuning)DLL,
Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Dari beberapa banyak jenis obat-obatan, tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalahgunakan. Bahkan, tak jarang juga yang mengalami kecanduan dari tramadol.
05-juli-2024,Saat di konfirmasi si penjaga toko mengatakan: kalau dia hanya pekerja,
saya cuma pekerja bang saya hanya jualin barang ini aja,(Pungkasnya).
06-juli-2024, kompol eka candra kasat narkoba bogor kota, saat di konfir masi(minta tanggapan) melalui telpon genggam via cat w,a mengatakan:
Laporkan aja kang… klo bisa pas penindakan sampean ikut mendampingi.. nanti klo terbukti ada pidana kita proses skalian jd saksi juga.
Kapan pelaksanaan nya kita tunggu kang..
Biar kelokasi bersama2
Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”(mahendra).