CakrawalaTvNews,Tapteng (Sumut) – Muara Batang Toru Tapanuli Selatan- Provinsi Sumatera Utara Beberapa karyawan yang telah mengabdikan dirinya di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT. SKL (samukti karya lestari), salah satu karyawan bernama.Bernas Simanjuntak warga kelurahan muara ampolu. kecamatan muara batang toru. tapanuli selatan. juga mengalami hal yang serupa. dirinya di PHK sepihak oleh pimpinan perusahaan tanpa memberikan surat peringatan. (SP.1.) (SP.2.)dan (SP.3.) maupun melakukan upaya peringatan lewat pemanggilan sebelum melakukan PHK sepihak kepada karyawan terlebih dahulu terhadap kedua korban. sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 151 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 13 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan. senin 19 agustus 2024.
Permasalahan ini diketahui oleh. ketua DPD. LBH. PKR. Tipikor. Lembaga Bantuan Hukum. Perisai Keadilan Rakyat. Damianus Waruwu bersama sekretaris. Yasafati Gulo. Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. yang melakukan pendampingan terhadap korban PHK sepihak dari . Perusahaan PT SKL Muara Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru Tapsel, yaitu :
1. Bernas Simanjuntak yang sudah 13
tahun mengabdi.
2. Roy Nauli Rambe. juga sudah mengabdi selama 13 tahun
Yasafati Gulo sekretaris DPD. LBH. PKR. Tipikor kabupaten tapanuli tengah.Memberikan komentar bahwa tindakan yang dilakukan pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SKL. (Samukti Karya Lestari), yang melakukan pemecatan sepihak terhadap kedua karyawan.Diduga telah melanggar aturan hukum, sebagai mana mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU republik Indonesia nomor 13 tahun 2023.Tetang ketenagakerjaan, pasal 151 ayat 1 yang berbunyi, Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, tapi tindakan yang di lakukan oleh pimpinan perusahaan PT. SKL. telah bertolak belakang, dalam tindakan pemecatan kepada dua orang karyawan panen baru baru ini, yang mana kedua korban tidak pernah diberi surat peringatan (sp) 1 sampai (Sp)3, ataupun melakukan pemanggilan untuk pemberitahuan pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh pihak sikorban, bahkan sampai saat ini sikorban yang bernama. Bernas Simanjuntak dan Roy Nauli Rambe belum pernah merima sepucuk surat sampai saat ini terkait pemecatan mereka,”ungkap sikorban.
Bernas Simanjuntak Warga Kelurahan Muara Ampolu. Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. sebagai karyawan. Mandor Panen. kelapa sawit. divisi I (Satu). yang sudah mengabdi selama 13 (tahun), di. PT. SKL ( Samukti Karya Lestari) dimana selama ini tempatnya bekerja.
Roy Nauli Rambe. Warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. karyawan. Mandor divisi I . (Satu). juga sudah mengabdi selama 13 (Tiga belas) tahun lamanya.
Namun kedua korban yang sudah di PHK Sepihak .Mengatakan kepada awak media online tentang kronologis kejadian dari awal bahwa mereka dimutasi.
ke divisi lain. dan kedua korban mencoba mempertanyakan kepada pimpinan perusahaan,kenapa kami di mutasi !!! ,juga kenapa kami tidak pernah bisa ketemu kepada.Pimpinan Perusahaan ? selalu hanya . Security penjaga pos saja yang bisa kami temui,”Ungkap sikorban.
Security selalu mengatakan bahwa pimpinan perusahaan lagi ada tamu dari jakarta jawab security ,sehingga kedua korban .PHK Sepihak tidak bisa mendapatkan kan jawaban dari pihak.Pimpinan Perusahaan.
Masih di tempat yang sama. Roy Nauli Rambe mengatakan bahwa mereka empat hari berturut datang ke.PT SKL Pagi dan sore supaya bisa bertemu kepada. Pimpinan Perusahaan tempat sikorban selamat ini bekerja,jika memang . Pimpinan Perusahaan mengatakan bahwa kami mangkir selama 5 hari berturut semua itu tidak benar , ungkap sikorban seandainya pun itu di tetapkan mangkir oleh pimpinan perusahaan. kan masih ada Cuti kami yang selama ini ,”ucapnya mengakhiri.
Damianus Waruwu Ketua DPD LBH PKR Tipikor (Perisai Keadilan Rakyat) Kabupaten Tapanuli Tengah Berkomentar,ini pimpinan perusahaan di duga dengan semena-mena melakukan pemecatan sepihak ,! dimana kedua korban ini masih mempunyai tanggungan kepada keluarga istri dan anak-anak mereka,
hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan dari pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan dengan sepihak terhadap korban, atau setidaknya hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan, untuk segera membayarkan hak hak sikorban berupa uang pasangon dan hak-hak lainnya.
Dalam beberapa hari kedepan jika pihak pimpinan perusahaan PT SKL. tidak menggunakan etika baik dan tidak segera memberikan hak-hak sikorban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2023, maka dengan ini kita akan menempuh jalur hukum yang berlaku dengan menindak lanjuti sebagaimana surat pengaduan kedua sikorban. PHK Sepihak kepada karyawan,pada hari Senin tanggal 19 agustus 2024. Disnaker Tapanuli Selatan tegasnya mengakhiri.
Tim Liputan MN TV Otahogo Ndaha Melaporkan.
Kaperwil Sumut
Ranto Lumbangaol
Wakaperwil Sumut
Mangapul Pasaribu