• Sen. Sep 16th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Sangat Di Sayangkan Sikap KTU PT MAL Yang Pandai Membohongi 10 Karyawan Yang Diusir Secara Tidak Manusiawi Dan Menyatakan Menang Dalam Putusan PHI

ByJuli

Sep 1, 2024

 

 

CakrawalaTvNews,Sikapas, Madina, Sumut, bongkarkasusmmntv.com, Kebohongan KTU PT Madina Agro Lestari (MAL) sudah mulai terungkap di Publik” berdasarkan data dan fakta yang dihimpun sebagaimana pada waktu itu KTU PT MAL pada saat dipertanyakan oleh Wartawan Mn Tv di lokasi kantor kebun yang beralamat di sikapas, kecamatan muara batang gadis, kabupaten mandailing natal, Sumatera utara

mingguan 01 september 2024

 

Yang lebih ironisnya lagi semasa itu MUNAWI KTU PT MAL waktu di wawancarai oleh wartawan Mn Tv di ruangan kantor kebun pada tanggal 29 januari 2024″ Terkait dengan pengusiran dan atas hak uang pesangon para karyawan yang telah di PHK dengan cara Sepihak. dirinya mengatakan atas dasar putusan dari pengadilan PHI pihak PT Madina Agro Lestari dinyatakan menang’ lalu dengan Se enaknya mengusir para pekerja dan dibeking oleh oknum Brimob.

 

Lanjut wartawan Mn Tv terus menelusuri atas kebenarannya ternyata terdapat banyak kejanggalan atas putusan PHI pada beberapa tahun yang silam adalah (N.O) alias Cacat Formil dikarenakan pengacara para 10 korban PHK yang telah diberikan surat kuasa pada berbalik arah dan bisa dianggap tidak becus kuat dugaan ada Kong kalikong dengan Perusahaan terima saweran kanan kiri sehingga gugatan tersebut ditolak’ dalam arti bukan kalah namun masih dapat diajuhkan gugatan kembali sesuai fakta

 

Disisi lain dalam penuturan para 10 korban PHK diantaranya Handoko Hulu mengatakan bahwa para oknum pengacara yang terdahulu semasa diberikan kepercayaan untuk membela ternyata malah terbalik 99 derajat bukannya PT MADINA AGRO LESTARI yang di gugat malah PT MANDAILING AGRO LESTARI sehingga menjadi salah sasaran nama PT tersebut, bahkan ditambahkan lagi dari 5(lima) Nama – nama para pekerja yang telah meninggal dunia juga di ikut sertakan di dalam gugatan di PHI lalu nama-nama istri para pemanen yang statusnya BHL. dan hasil mediasi di kantor dinasker Kabupaten mandailing natal tidak ada mediator” sehingga dinyatakan Cacat Formil alias (N.O)

 

Ditempat yang terpisah Ermansyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LBH PKR (TIPIKOR) Angkat bicara dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan kembali ke PHI bersama Advokat Pengacara Konsultan Hukum JUNIARMAN MANAO, SH. dan Kawan – kawan yang akan terus dikawal oleh para rekan – rakan wartawan Untuk memperjuangkan hak – hak para 10 korban PHK dengan cara sepihak dan diusir dari perumahan secara tidak manusiawi

 

 

Bersambung…

 

(Red)

Wakaperwil Sumut

Mangapul Pasaribu

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *