• Rab. Jan 15th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polsek Gunung Putri bekerjasama dengan Polres Bogor ungkap penganiayaan pencungkilan mata saat Festival Vespa di Gunung Putri

ByJuli

Sep 25, 2024

 

Cakrawala tv,Bogor – Beredar pembahasan terjadinya keributan di acara Festival Vespa di Gunung Putri yang mengakibatkan adanya pencongkelan mata oleh pelaku, namun berjalan nya waktu pelaku berinisial KND atau Kundono alias Omen menyerahkan diri pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 23.30 Wib di kantor satreskrim Polres Bogor di jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor

 

untuk kronologis awalnya Pada hari Sabtu tanggal 14 September Kundono alias Omen dan istrinya saksi N datang ke acara festival scooter berlokasi di lapangan Bina Marga Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada tanggal 14 September 2024

 

Kemudian pelaku Kundono alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras, kemudian datang saudara Faisal alias Icang yaitu korban bergabung bersama dan ikut minum-minuman keras, tidak lama kemudian berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara festival tersebut, pada saat itu saudara Faisal alias Icang korban berjoget sambil memegang botol minuman keras, lalu kemudian menyenggol saudari N saksi N yang merupakan istri dari pelaku kundono alias Omen

 

Tidak lama kemudian korban Icang saudara Faisal alias Icang memukul saudari N dengan menggunakan botol miras intisari ke bagian pelipis mata sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah sampai matanya tertutup darah.

 

Kemudian pelaku kundono alias Omen selaku suami dari saudari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku kundono alias Omen langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan Jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka.

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana peganiayaan tersebut selanjutnya mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara

Dari hasil keterangan korban Dan hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Tim Gabungan Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri dipimpin oleh saya sendiri Kapolsek Gunung Putri dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi tepatnya di kecamatan Tambun dan Cibitung.

 

Kemudian hari Rabu tanggal 18 September Tim gabungan melakukan pengejaran ke alamat rumah di Kampung Selang Jauh RT 3 RW 13 Desa Wanasari Cibitung Bekasi Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N alamatnya di Desa Jajanan Berjaya Tambun Utara Kabupaten Bekasi, namun pada saat itu juga saksi N tidak ada di tempat namun yang ditemukan hanya orang tua dari saksi N inisial DS alias mertua dari pelaku Kundono alias Omen kemudian Tim gabungan melakukan upaya persuasif melalui pembicaraan pendekatan kepada ayah dari saksi N menghimbau agar orang tua saksi menyerahkan pelaku karena diketahui setelah pemeriksaan pelaku ternyata sempat melarikan diri ke kota Semarang dan Kabupaten Sragen

 

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 jam 23.30 saudara DS Bapak dari saksi N menyerahkan pelaku beserta dengan saksi N di kantor Satreskrim Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor

 

Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa kaos lengan pendek yang dipakai pada saat kejadian kemudian celana panjang warna hitam yang dipakai pada saat kejadian topi yang dipakai pada saat kejadian satu buah flashdisk merk SanDisk warna merah hitam yang berisi video rekaman penganiayaan yang dialami oleh korban, kemudian yang terakhir adalah hasil Visum dari rumah sakit. Penyidik telah menetapkan pelaku kundono alias Omen sebagai tersangka yang telah dilakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, ancaman pidana penganiayaan yang dikenakan adalah penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

 

(Red)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *