• Sab. Nov 9th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Seorang Security Galian C Ilegal Hina Wartawan Pengemis Dan Mengumpulkan Warga Mengancam Akan Membakar Wartawan

ByJuli

Okt 3, 2024

Bogor -Rabu 2 Oktober 2024

 

Sungguh ironis, seorang wartawati berinisial Ss yang sedang melakukan peliputan di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/10), mengalami hinaan dan ancaman serius dari seorang security di lokasi galian C ilegal. Security yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya bahkan mengancam akan membakar wartawati tersebut beserta mobilnya. Ancaman ini dikatakannya sebagai peringatan dan contoh bagi wartawan lainnya.

 

Dalam keterangannya, Ss menjelaskan bahwa pada saat peliputan, ia menanyakan seorang bernama Cece kepada sekuriti di lokasi. Namun, sekuriti itu mengaku tidak tahu dan meminta KTP serta memotret wartawati tersebut. Ketika Ss menolak, sekuriti itu segera menghubungi sejumlah warga untuk mengepung dan mencegah wartawati keluar dari area galian ilegal tersebut. Tak lama kemudian, puluhan warga berkumpul, meneriakkan ancaman untuk membakar wartawati dan mobilnya sebagai contoh bagi wartawan lain.

 

Tidak hanya itu, sekuriti tersebut meminta KTP Ss, dan lebih parahnya, ia meludahi wartawati itu. Tindakan intimidasi dan kekerasan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

 

Tindakan yang dilakukan oleh sekuriti dan warga tersebut dapat dikenakan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:

 

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, yang mengatur tentang tindakan menghina seseorang di muka umum. Tindakan menghina wartawati dengan kata-kata kasar dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

 

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang mencakup tindakan yang mengancam atau memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu di luar kehendaknya, termasuk ancaman kekerasan seperti mengancam membakar mobil dan wartawati.

 

Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama, di mana warga yang mengepung dan mengancam wartawati dapat dianggap melakukan tindakan kekerasan secara kolektif.

 

**Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *