👉www.Cakrawalatv.com
SURABAYA,- Sejumlah 77 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3CÂ diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Puluhan kasus di Surabaya itu terjadi pada periode 17 Oktober-17 November 2024. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Aris Purwanto mengatakan dari puluhan kasus 3C itu telah menetapkan 62 orang sebagai tersangka.
Rinciannya, 15 tersangka untuk 16 kasus Curat, sembilan tersangka untuk kasus Curas, dan 38 tersangka untuk 55 kasus Curanmor.
“Modus curat, dengan cara memanjat pagar dan merusak gembok, modus curas dengan merampas, menarik dan menodong, untuk curanmor modusnya menggunakan kunci T dan modus baru menggunakan magnet untuk menghidupkan mesin,”kata Aris saat konferensi pers di lapangan A Mapolrestabes Surabaya,
Senin (18/11/24).
“Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sering menjadi sasaran pencuri adalah pemukiman warga dengan 36 kasus dan 12 kasus di pertokoan.
Dari 77 kasus itu, mengamankan 18 unit sepeda motor, 15 dihadrikan. sedangkan sisanya dalam keadaan rusak, dua buah sajam, sepuluh buah kunci T, dan satu buah modus baru mengunakan magnet,” ujar dia. kini puluhan tersangka itu harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan untuk pelaku Curat dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun, untuk Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun hukuman kurung penjara,”Ungkap. Kasat Aris purwanto
(Edi)