• Jum. Feb 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Upah tidak di bayarkan dan berujung PHK, pekerja J&T Aksi di depan kantor Cabang Bogor meminta untuk menjalankan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor.

ByJuli

Nov 18, 2024

 

Cakrawala,tv -BOGOR – Pelanggaran norma kerja semakin marak terjadi di Kabupaten dan kota Bogor, entah karna tidak adanya ketegasan dari pihak terkait atau memang sudah niat untuk tidak patuh.

 

Management Head Office (HO) ekspedisi J&T Express cabang Bogor, enggan dikonfirmasi terkait adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan enggan membayar hak upah sejumlah karyawan.

 

Sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. OJMI (Oriental Jaya Mandiri Indah (J&T Express Bogor) adakan aksi demo didepan kantor HO Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Jum’at, (15/11/2024).

 

Ada beberapa hal tuntutan dari aksi tersebut, yaitu : 1. Belum membayar upah selama 2 bulan, 2. Union Busting, 3. Mutasi Demosi, 4. PHK sepihak.

 

Darmanto, salah satu dari FSPMI mengatakan, ada 6 orang anggota FSPMI sekaligus karyawan PT. OJMI yang disebut juga dengan J&T Express Bogor yang di PHK secara sepihak.

 

“Proses perselisihan sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja itu dimenangkan oleh para pekerja. Jadi 6 orang itu harus dipekerjakan kembali,” ungkap Darmanto.

 

Ia menyebut, ketika meminta kepada perusahaan untuk realisasi anjuran tersebut, ternyata 6 orang itu dipekerjakan namun berbeda dengan pekerjaan dan upah sebelumnya.

 

“Jadi kawan-kawan yang 6 orang ini, yang tadinya kerja selama 4-5 tahun, jadi dari 0 lagi, termasuk upahnya. Jadi diduga ada indikasi menghilangkan masa kerja sebelumnya.. ujar Darmanto.

 

Darmanto menjelaskan, untuk upah karyawan tersebut masih dibawah Upah Minimum Kota Bogor. Padahal, menurutnya, banyak karyawan yang masa kerjanya dari 3-5 tahun.

 

Ia berharap, kepada karyawan yang terkena PHK sepihak, agar dapat dipekerjakan kembali di posisi sebelumnya dan membayarkan hak-hak mereka.

 

“Kami hanya ingin kawan-kawan kami dipekerjakan kembali, itu saja. Kami juga manusia, tapi tolong memanusiakanlah kami sebagai para pekerja,” pungkasnya.

 

Disisi lain, dari Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, ingin mengkonfirmasi kepada pihak management Head Office J&T tersebut.

 

Namun, tindakan tersebut sangat disayangkan, dari pihak management pun enggan bertemu dan dikonfirmasi terkait adanya para aksi demonstrasi para pekerja tersebut.

 

Irfan, salah satu security kantor Head Office J&T mengatakan, rekan kerjanya sudah mencoba konfirmasi kepada pihak management.

 

Namun, hal tersebut pihak management menyerahkan untuk konfirmasi ke Bhabinkatibmas Desa Cijujung.

 

“Tadi sudah kami konfirmasikan kepada salah satu pihak management didalam,” kata Irfan pada Senin, (18/11/2024).

 

“Ketika rekan saya mencoba konfirmasi kembali, pihak management menyerahkan untuk silahkan bertemu saja dengan bhabinkamtibmas,” tambahnya.

 

Hal itu menjadi sebuah kontroversi. Pasalnya, ketika pihak Office J&T ingin dikonfirmasi, tapi justru malah menyerahkan ke pihak Bhabinkamtibmas Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

 

Mengapa hal yang dimana hak jawab dari management HO J&T justru dilempar alihkan?.

 

Mengapa juga harus menyerahkan hak jawabnya kepada Bhabinkamtibmas? Yang seperti diketahui, jelas sangat berbeda tugas sebagaimana tupoksinya. Ada apa?

Sampai tayang nya berita ini, Bhabinkamtibmas Cijujung belum bisa di konfirmasi.

 

(Peri Herdiyana)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *