• Jum. Feb 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Progam 100 hari Asta Cita, Polda Jawa Timur Ungkap Kasus 28 Perdagangan Orang

ByJuli

Nov 22, 2024

 

 

 

Surabaya. cakrawalatv.com -Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus Polda Jatim dan polres jajaran membongkar 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka.

Jumat (22/11/24)

 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja Satgassus sejak 29 Oktober hingga 22 November 2024. “Itu adalah ungkap TPPO Satgasus Polda Jatim dan polres jajaran,” kata Farman.

 

Dari 28 kasus yang diungkap, kata Farman, 21 kasus di antaranya adalah murni tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam perkara itu, banyak modus yang dilakukan oleh para tersangka.

 

“Modusnya agensi maupun perseorangan yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon pekerja migran untuk berkerja di luar negeri. Namun pada kenyataanya, pekerja itu malah dipekerjakan di bidang lain,” kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.

 

Bahkan, kata Farman, ada beberapa dari pekerja itu ditelantarkan tanpa kejelasan di luar negeri. “Yang awalnya dia dijanjikan kerja sebagai ART (asisten rumah tangga) tapi bekerja di perkebunan. macam-macam modus mereka itu,” tegas Farman.

 

Eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebutkan, negara yang menjadi favorit para pelaku TPPO adalah Malaysia.

 

“Selain membutuhkan banyak pekerja, di negara itu juga banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bertempat di sana.

 

Modusnya, yaitu ada saudara atau teman yang terlebih dulu bekerja di luar negeri. Nah, saudara atau tetangga yang Indonesia ini ingin ikut ke sana. Makanya korban ini banyak yang tergiur. Modus-modus seperti ini yang kita temukan,” tandas Farman.

 

Sementara itu, tujuh kasus TPPO lain yang diungkap yakni perdagangan orang modus pornografi. Para pelaku, merekrut korban untuk dijadikan Pekerja Sex Komersial (PSK). selain pemandu lagu, para korban juga dijadikan PSK melalui media sosial.

 

Seperti yang diungkap beberapa pekan lalu. Ada dua muncikari yang diamankan. Tersangka pertama, wanita berinisial MO (30) asal Jember. Ia merupakan mucikari di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Kecamatan Gubeng.

 

Dia, menjajakan sembilan gadis dengan modus jadi pemandu lagu ruang karaoke. Di ruang itu, antara tamu dan wanita tawar menawar untuk mendapat layanan plus-plus. Layanan dengan pemandu lagu itu, dilakukan langsung di ruangan karaoke.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening tersangka yang diduga kuat hasil transaksi dari pelanggan pengguna jasa bisnis haram tersebut.

 

“Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata alumnus Akpol 2005 itu. “Tuturnya

 

Kombespol Farman mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.

 

“Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan perdagangan orang ini. Semua pihak yang terlibat akan kami proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening tersangka yang diduga kuat hasil transaksi dari pelanggan pengguna jasa bisnis haram tersebut.untuk himbauwan kepada masyarakat terutama pada seorang gadis atau wanita. jangan sampai tergiur atau iming iming pekerja.an yang berbasic mengiyurkan, ” Pungkasnya

(Edi)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *