• Sel. Jan 21st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dwi Staf CV.APJ dan PT.KA Melarang/ Mengusir 4 Jurnalis Untuk Meliput Penandatanganan “SPJB Pupuk Resmi Bersubsidi

ByJuli

Des 30, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

Bandar Lampung,- Empat awak media yang sedang bertugas hendak meliput dalam acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi diaula hotel Nusantara, kalibalok Sukarame  bandar lampung, pada Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 13.42. wib.

*Poto saat Acara diruangan Aula Hotel Nusantara, Penandatanganan SPJB,Pupuk resmi bersubsidi.

“Namun sangat di sayangkan, sesampai nya dalam acara tersebut, Dwi (selaku pegawai distributor bagian lapangan), mencegah dan melarang untuk diliput kegiatan sosialisasi penyuluhan dari berbagai pengecer pupuk resmi bersubsidi dari beberapa bagian kecamatan diwilayah kabupaten Lampung selatan (Lamsel).

Dalam acara yang meliputi empat kecamatan di Lampung selatan (Lamsel) yakni ; kecamatan Merbau Mataram, Katibung, way sulan dan Candipuro, juga di hadiri Dinas pertanian (Lamsel), Distributor dan anggota pengecer pupuk bersubsidi dari setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan. Acara yang digelar diaula Hotel Nusantara kalibalok sukarame bandar lampung.

“Empat awak Media hendak meliput dalam Acara penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk resmi bersubsidi di hotel Nusantara kalibalok Sukarame bandar Lampung sempat terjadi adu argumen antara jurnalis dan Dwi staf PT.Kurnia Abadi dan CV.Agro putra, bahkan staf CV.Argro putra jaya  mengusir wartawan untuk keluar ruangan acara.

Sudah jelas Undang – undang Republik Indonesia,  mengatur bahwa karya dan kerja jurnalistik di lindungi undang-undang, yang mengatur kegiatan jurnalistik di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dwi staf CV.Agro putra jaya, ” Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput – liput kalau gak ada undangan dengan nada yang sangat keras dan kasar.

“Kami sudah ada media sendiri untuk meliput, “Mana surat tugas kalian.

Belum juga sempat awak media hendak menjelas kan Dwi meminta awak media keluar ruangan.

Pintu Ruangan pertemuan Antara  Distributor dan Kios pupuk langsung di tutup,”seakan – akan alergi dengan wartawan.

Awak media tetap bertahan di luar ruang, tetap meliput kegiatan, setelah satu jam, Dwi yang mengaku sebagai staf CV.Agro putra jaya keluar ruangan, menjelas kan bahwa dia yang di utus oleh penanggung jawab acara, siap di wawancara terkait kegiatan yang ada.

Seperti tak ada salah, Dwi staf langsung menemui para jurnalis tanpa meminta maaf kepada para awak media.

Jauhari Kabiro starindonews.com. menyampaikan apa dan kenapa awak media dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi bukan nya sudah seharus nya ruang keterbukaan publik pun sudah tercantum dalam peraturan presiden, apa lagi berkaitan dengan harga jual beli yang di subsidi oleh pemerintah.

Bahkan dalam suasana perang pun saat awak media melakukan peliputan tidak boleh jurnalis menjadi sasaran tembak.”tegasnya.

“Salah satu kios pupuk bersubsidi yang Engan di sebut kan nama nya menjelaskan, kegiatan penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJB) di kena kan biaya sebesar Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu) per kios pupuk yang di kumpul kan oleh distributor pupuk bersubsidi (Budi-red).

Ada pun distributor adalah PT.kurnia abadi yang di pimpin Budi Utomo, sementara CV.Agro putra jaya di pimpin Hj.dwi istri dari Budi utomo, menurut keterangan staf nya, bagian lapangan tersebut. (Kd).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *