Pasaman, Cakrawala tv Polres Pasaman dan Polsek Dua Koto kabupaten Pasaman Sumatera Barat telah Memasang Spanduk Himbauan Tentang Penambangan
” Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal ( Tambang Emas ). ” Kamis (9/1/2025)
Kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Baliho / Spanduk Himbauan Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro dan Polsek Dua Koto, bersama Tokoh Masyarakat Sinabuan DELPI / YUHENDRI Selaku Ketua Pemuda Sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara Kec. Dua Koto Kab. Pasaman.
Adapun Baliho/Spanduk himbauan Kamtibmas tersebut terkait Permasalahan Tambang Ilegal yang ada di Kab. Pasaman khususnya di Kec. Duo Koto”kata Kapolsek Antoni Hasibuan.
Mari kita jaga kelestarian lingkungan hidup demi anak dan cucu generasi penerus Bangsa di masa depan.
Salah satu tokoh masyarakat Afrizal (48) mengatakan Kepada Wartawan cakrawala tv Tidak ada aktivitas penambangan di daerah kami ini, dan kami juga Bersama Bapak Kapolsek dua koto sudah ada pemasang spanduk di daerah Kami Tidak boleh ada penambangan emas di daerah ini katanya sewaktu sosialisasi Bersama masyarakat setempat.
Sementara itu wali Nagari simpang Tonang Utara tidak ada Lagi aktivitas penambangan di Nagari kami ini katanya dan kami Bersama para tokoh masyarakat Sudah sepakati dan membuat spanduk berupa himbauan. (Tim)