Surabaya, Cakrawalatv.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering siap edar di wilayah Kota Surabaya.
Diketahui dari penguapan tersebut, polisi menyita total 25 poket ganja dengan berat keseluruhan 41,444 gram serta mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial GB (23) di pinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 17.00 Wib, di wilayah Nginden Intan Selatan Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Minggu (20/04/2025).
Dari hasil interogasi terhadap GB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelajar, masing-masing inisial RFA (18) dan MIA (18), di dua lokasi berbeda, yakni depan Depot Sate Nyot-Nyot, Jalan Dharmawangsa, serta di Jalan Mojo 3 Sawah, Kecamatan Gubeng Surabaya.
Barang Bukti: 25 Poket Ganja, Tas, Handphone hingga Kertas Papir
Dalam tiga lokasi penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka. Total 25 poket ganja ditemukan dengan rincian,
TKP I: 5 poket ganja (8,358 gram), tas selempang, dan iPhone 10,
TKP II: 8 poket ganja (14,201 gram), iPhone 11 serta TKP III: 12 poket ganja (18,885 gram), kertas papir, kotak plastik, iPhone 11.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja diperoleh oleh GB dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi (DPO) berinisial A (alias Ambon). Transaksi dilakukan dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. GB memerintahkan RFA dan MIA untuk mengambil ranjauan ganja di kawasan Panjang Jiwo, Surabaya.
AKBP Miftah merincikan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 50 gram kemudian dibagi menjadi 25 poket kecil untuk mempermudah penjualan. Dari pembagian itu, 5 poket diberikan ke GB, 8 poket ke RFA, dan 12 poket ke MIA.
“Tersangka I membeli dengan harga Rp 1.100.000,- untuk pembelian sebanyak 1 poket kurang lebih 50 gram ganja,” terang Kasatnarkoba.
Diketahui, masing-masing poket rencananya akan dijual seharga Rp 100.000, GB mengaku telah tujuh kali melakukan transaksi serupa dan memperoleh keuntungan hingga Rp 1.000.000, setiap kali seluruh poket berhasil dijual.
AKBP Miftah menegaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. GB berperan sebagai bandar, sementara RFA dan MIA menjadi kurir yang bertugas mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan ganja.
“Bahwa peran dari Tersangka I sebagai Bandar, untuk peran Tersangka II dan Tersangka III sebagai Kurir,” ujar AKBP Suria Miftah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, mengingat keterlibatan mereka dalam peredaran dan penguasaan narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika telah menyasar generasi muda, bahkan pelajar. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Kasat Satreskoba Suria Miftah Polrestabes Surabaya menegaskan berkomitmen dalam membasmi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita Surabaya, “Pungkasnya
(Ed1-Ctv)