• Sab. Jul 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Disinyalir “UD Sentosa Seal” Milik Jan Hwa Nekat Buka Setelah Disegel Pemkot Surabaya

ByKURDI MURZALI

Mei 4, 2025

Surabaya,CTV.com,– Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya Video VIRAL yang MEREKAM aksi NEKAT pembukaan SEGEL milik UD. Sentosa SEAL, sebuah Usaha PERGUDANGAN yang sebelumnya telah RESMI ditutup oleh Pemerintah Kota SuraBaya. Ironisnya, perusahaan ini disebut milik seorang wanita bernama DIANA atau JAN HWA yang juga diduga TERLIBAT kasus Penahanan IJAZAH karyawan, PRAKTIK yang jelas MELANGGAR Hak Asasi Tenaga Kerja.

Dalam VIDEO berdurasi singkat (60 DETIK) tersebut, tampak suasana MENCURIGAKAN di sekitar lokasi usaha GUDANG. Meski DISEGEL tanpa IZIN lengkap Tanda DAFTAR Gudang (TDG) dan DIGARIS dengan POLICE LINE yang masih TERPASANG dan TERTEMPEL jelas bahkan terkesan PEDULI amat dengan aturan, AKTIVITAS dalam GUDANG tetap BERJALAN dan BEROPERASI secara DIAM. Video AMATIR dari seorang yang MENANGKAP gerak-gerik orang-orang yang diduga merupakan KARYAWAN juga PEGAWAI, keluar masuk dengan TERGESA-GESA dan BERLARIAN dari PINTU keluar GUDANG seolah MENGHINDARI pantauan PUBLIK.

“BU, kok bisa-bisanya SEGEL dibuka? INI Loh DISEGEL PemKot ! Tau ATURAN nggak?” terdengar SUARA seorang PEREMPUAN yang merekam PERISTIWA itu, dengan nada TINGGI dan TEGAS yang dari TINDAKAN tersebut langsung menuai KECAMAN dari MASYARAKAT. Banyak pihak mengecam sikap pemilik GUDANG yang DINILAI tidak hanya MELECEHKAN otoritas, namun juga menginjak-injak WIBAWA hukum dan pemerintah.

Dugaan PELANGGARAN Pidana: Pasal 232 KUHP Berlaku

AKSI membuka SEGEL RESMI tanpa IZIN dari OTORITAS dapat dikategorikan sebagai tindak PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP : “Barang SIAPA dengan SENGAJA merusak, menghancurkan atau menghilangkan SEGEL yang DIPASANG oleh PEJABAT yang BERWENANG untuk Kepentingan Umum, DIANCAM dengan pidana PENJARA paling lama DUA tahun DELAPAN bulan.”

dan Pasal 221 KUHP : MELINDUNGI pelaku tindak PIDANA atau MENGHALANGI proses PENYIDIKAN dapat DIHUKUM penjara hingga SEMBILAN bulan. Selanjutnya Pasal 216 KUHP : Barang SIAPA dengan SENGAJA tidak MENURUTI perintah atau permintaan SAH dari PEJABAT yang sedang menjalankan tugasnya, DIANCAM dengan pidana PENJARA paling lama EMPAT bulan DUA minggu. Jika benar tindakan PEMBUKAAN segel dilakukan atas PERINTAH atau SEPENGETAHUAN pemilik, maka pemilik usaha dapat DIJERAT pidana langsung.

Rekam JEJAK Negatif : Penahanan IJAZAH Karyawan

Tak hanya soal PELANGGARAN segel, Jan Hwa DIANA selaku pemilik UD. Sentosa SEAL, sebelumnya juga sempat TERSERET dalam dugaan PENAHANAN ijazah karyawan, PRAKTIK yang secara hukum MELANGGAR hak PEKERJA dan bertentangan dengan UU KetenagaKerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (1) Perjanjian kerja harus dibuat tanpa paksaan, penipuan atau tekanan serta PerMeNaKerTrans No. PER. 17/MEN/VIII/2005 Pasal 22 yakni para PENGUSAHA itu DILARANG menahan DOKUMEN asli milik PEKERJA seperti ijazah, KTP dan lainnya.

Desakan Penindakan SERIUS

“Aktivis HUKUM dan Tokoh Masyarakat menyerukan agar Aparat Penegak Hukum bertindak CEPAT dan TEGAS, mengusut TUNTAS pelanggaran ini demi menegakkan KEADILAN. Sebab jika DIBIARKAN, ini jadi Preseden BURUK bagi PELAKU usaha lain dapat ikut-ikutan dan KEPERCAYAAN masyarakat terhadap HUKUM bisa RUNTUH, ”ujar salah satu PENGAMAT hukum asal SuraBaya dan KABAR indonesia ONLINE akan terus mengawal kasus ini hingga TUNTAS dan mendorong PENEGAKAN hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu. (Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *