• Ming. Sep 7th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satreskoba Polrestabes Surabaya Menagkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

ByKURDI MURZALI

Mei 7, 2025

 

 

 

Surabaya, Cakrawalatv.com

–Satreskoba polrestabes surabaya telah berhasil menangkap bandar narkotika berupa sabu yaitu seorang pria yang berinisial A R H BIN R (ALM). (25) tahun pekerjaan serabutan tempat Tinggal Jl. Wonorejo IV Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

 

Kasatreskoba AKBP Suria Miftah menjelaskan ,” Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekitar jam.: 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS Jl. Kedung anyar BEI Kec. Sawahan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti 1, dan selanjutnya dilakukan pengembangan Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam.: 04.00 Wib di Parkiran depan Indomart Jl. Pasar Kembang Kota Surabaya ditemukan barang bukti 2. Barang bukti tersebut diatas diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

 

“Tersangka mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada L K (sudah ditangkap dan di berkas terseniri) dengan Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) per gram, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam.: 20.00 Wib yang di ranjau di depan SBPU Jl. Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan, ” Pungkasnya.

 

Tersangka menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). Dari penjunalan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) s/d 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) per 1 gram.

 

Barang bukti yang di temukan dari TKP 1:

 

Barang bukti yang ditemukan adalah :

 

a. 71(tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram.

 

b. 1(satu) unit handphone TECHNO.

 

c. 3(tiga) bungkus plastic klip.

 

d. 1(satu) dompet kulit.

 

Dn dari TKP 2 :

 

a. 5(lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 6,40 (enam koma empat nol) gram.

 

b. 1(satu) bungkus kotak warna merah.

 

c. 1(satu) bungkus kotak paket dengan pengirim Atas nama n.: D G dan penerima Atas nama .: S dengan alamat tujuan BATU, PUJON, DELIK MADIREDO Rt. 32 Rw. 02 Kabupaten Malang.

 

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

(Ed1-Ctv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *