Surabaya. Cakrawalatv.com -Satreskrim Polrestabes surabaya melalui tim Jatanras menetapkan 2 (dua) orang berinisial D dan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.
Satreskrim Polrestabes Kanit Jatanras IPTU Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, S.I.K, M.Si membenarkan melalui Doorstop di Command Center pukul 13:00 Wib, terkait penahanan D dan H dengan kasus dugaan pengrusakan kendaraan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan para tersangka. Namun, kerja sama tersebut diduga diputus sepihak oleh pihak terlapor, sehingga menimbulkan perdebatan dan cekcok antara kedua belah pihak
Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik pelapor. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Suami Istri dan melakukan penahanan terhadap keduanya dan untuk sementara, tersangka masih berjumlah 2 orang, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, ”Pungkasnya
(Ed1-Ctv)