• Sab. Jul 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dua Putra Madura Gugat Kapolda Riau Minta Ganti Rugi Rp 12 Milyar ke PN Surabaya

ByKURDI MURZALI

Jun 18, 2025

Surabaya,CTV.COM,– Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 2 Mei 2025.

Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, termasuk Kapolsek Genteng, Kapolda Riau, sejumlah anggota kepolisian, serta manajemen Hotel Surabaya Suites.

Keduanya menggugat atas dugaan penangkapan dan penyekapan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam proses pengajuan gugatan, mereka didampingi kuasa hukum dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Firma Hukum), Bung Taufik.

Menurut Taufik, kliennya mengalami penangkapan tanpa surat perintah resmi, tanpa pendampingan hukum, bahkan mengalami kekerasan fisik selama berada dalam penguasaan aparat.

“Salah satu klien kami bahkan diborgol tangan dan kaki, lalu dikurung dalam lemari hotel. Ini bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik dalam keterangan persnya pada Selasa, 17/6/2025.

Dalam dokumen gugatan setebal lebih dari 10 halaman, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar atas kerugian materiel dan imateriel yang mereka alami. Selain itu, mereka juga mendesak agar majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum acara serta pelanggaran HAM oleh para tergugat.

Proses hukum akan memasuki tahap mediasi pada Selasa, 24 Juni 2025. Menjelang mediasi, Bung Taufik secara terbuka menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung dalam persidangan.

“Kami tantang Kapolda Riau untuk datang langsung. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadiri mediasi dan hadapi langsung klien kami di depan majelis hakim. Ini ujian bagi keterbukaan dan tanggung jawab institusi kepolisian,” ujarnya tegas.

Perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat sipil, termasuk kalangan media dan aktivis. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Maulana akrab disapa Ade turut hadir langsung di PN Surabaya sebagai bentuk solidaritas.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan menghormati hak-hak warga sipil. Ini menjadi tugas moral kami sebagai jurnalis,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan diperkirakan akan menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum serta perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.

(Asis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *