Jakarta, media gazamora.com – Maraknya aksi intoleransi dan persekusi terhadap rumah ibadah di berbagai daerah telah melukai rasa persatuan bangsa sekaligus melanggar konstitusi negara.
Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia (AMAII) menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM serta ,Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Mengacu pada SKB 2 Menteri Bab I Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin. Oleh karena itu, tindakan pembubaran ibadah merupakan pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.
AMAII mengecam keras berbagai tindakan intoleran yang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain ,Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut, dan wilayah lainnya. Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok intoleran.
Hari ini, AMAII menggelar aksi damai yang diawali ,longmarch, dari Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas. Sepanjang perjalanan, peserta aksi membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara motor. Setibanya di Patung Kuda, massa aksi melakukan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.
2. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.
3. Mendesak Presiden Prabowo segera membentuk “Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi” di Indonesia.
4. Mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri HAM.
5. Mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.
6. Tuntutan lain yang terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
Para orator yang menyampaikan pidato dari atas mobil komando (*moko*) antara lain: Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manaloe, Victor Maruli, Robert S. Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi,dan lain-lain.
AMAII terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain:
* Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
* Horas Bangso Batak (HBB)
* Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia
* Seknas Indonesia Maju
* Seknas Dakwah
* Komunitas Agama Cinta
* Garda Nasionalis (GARNAS) Indonesia
* Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul (SIPITUNG)
* Yayasan Taman Pemulihan
* NAPOSO PARNA Se-Jabodetabek
* Jaga NKRI
* Aliansi Perempuan Melawan
* KOMPERA
* Dan elemen masyarakat lainnya ( Rempina,S)