• Ming. Agu 24th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Press Release Kekerasan Terhadap Anak

ByKURDI MURZALI

Agu 24, 2025

Lampung Timur,Ctv.com,– Dugaan aksi brutalisme antar pelajar di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Ma’arif Al Ikhlas, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur yang diduga dilakukan oleh siswa disekolah tersebut mengejutkan WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Muhammad Gufron dan juga semua aktifis Anak di Lampung.

Sabtu,(23/8/2025)

Jika mencermati video singkat yang kita saksikan, jelas Bullying di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Ma’arif Al Ikhlas, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur ini adalah perilaku agresif dan disengaja yang dilakukan oleh individu yang lebih kuat terhadap korban yang lebih lemah, dalam bentuk fisik, dan verbal.

Dampaknya bisa sangat merugikan bagi kesehatan mental dan emosional korban, serta dapat menimbulkan trauma jangka panjang dan berdampak negatif sangat serius, baik bagi korban maupun pelaku.
Dampak Pada Korban diantaranya
Mengalami stres, kecemasan, depresi, rendah diri, isolasi sosial, dan bahkan trauma jangka panjang.
Sedangkan dampak Pada Pelaku
biasanya menunjukkan perilaku agresif yang tidak sehat dan memiliki masalah dengan empati serta kontrol emosi.

Bullying di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Ma’arif Al Ikhlas, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur dapat berimplikasi pidana dengan dasar hukum Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak. Pelaku bisa dipidana berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Hukuman penjara dan/atau denda, yang bisa meningkat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

-Langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan terhadap anak di sekolah adalah melaporkan ke Sekolah peristiwa tersebut, karena Sekolah memiliki tanggung jawab untuk melindungi siswa dan berkewajiban memberikan suasana nyaman di sekolah sesuai dengan amanat undang undang ,
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain. Perlindungan ini merupakan tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.

Jika seluruh komponen di sekolah baik itu kepala sekolah dan guru yang mengetahui hal tersebut dan melakukan pembiaran dengan diam saja tanpa mengambil langkah tegas terhadap permasalahan tersebut, maka dapat juga diduga melakukan pelanggaran pidana
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak karena diduga melakukan pembiaran.

TRCPPA Indonesia juga menekankan pentingnya peran Orang Tua dan Guru mengajak anak bicara dari hati ke hati, sementara guru harus mengamati perubahan emosi atau fisik siswa dan membina kedekatan antar siswa serta menciptakan lingkungan sekolah yang rukun dan positif, di mana siswa dihargai sebagai subjek yang bermartabat, bukan objek yang bisa diolok atau disakiti.

Selanjutnya TRCPPA INDONESIA mendesak APH agar segera mendalami hal ini dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak , dan untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dapat menghubungi hotline TRCPPA INDONESIA WhatsApp 0858-4757-4729.

Muhammad Gufron

Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *