Bekasi, CakrawalaTV — Praja 48 Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Peringatan (SP) ke-3 terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di RT 01 RW 04 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan melalui pemberian SP 1 dan SP 2. Pihak Distaru menegaskan, bangunan liar tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
“Penyampaian surat peringatan ke-3 ini merupakan bagian dari prosedur penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar perwakilan petugas.
Dengan diterbitkannya SP 3, pemilik bangunan diharapkan segera melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, maka akan ada upaya penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyampaian SP 3 berlangsung tertib dengan pengawalan Praja 48 Kecamatan Jatisampurna.
Red~ Dedi HB