Mojokerto/Cakrawalatv.com
Kasatnarkoba Iptu Eriek Uun Triyasworo, S.H, M.H, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
MOJOKERTO – Satreskoba Polres Mojokerto Kabupaten pada Sabtu (20/09/2025) malam, bekuk kuli bangunan HRMTO alias SIMON (38) terbukti telah menyimpan dan akan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis double L yang didapatkan dari seseorang yang berinisial L.
Kasatnarkoba Iptu Eriek Triyasworo, S.H, M.H, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di desa singowangi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto. Dengan barang bukti 1.480 ( seribu empat ratus delapan puluh ) butir pil double L.
Kasatnarkoba menambahkan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Eriek.
Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Red Azis)