Bekasi – Polemik Pilkada Kota Bekasi 2024 memasuki babak yang lebih panas. Surat jawaban resmi KPU Kota Bekasi atas keberatan Garisah Idharul Haq. S, Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), ternyata berisi pengakuan telak:
“Permohonan saudara agar KPU Kota Bekasi mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, tidak dapat kami penuhi sepanjang tidak terdapat Putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.”
Jawaban itu menegaskan bahwa KPU tidak berdaya mempertahankan SK Nomor 2 apabila pengadilan memutuskan sebaliknya.
Penggugat, Garisah Idharul Haq. S, menyambut jawaban ini dengan tegas:
“Inilah pengakuan kelemahan KPU. Mereka tidak mampu menjamin SK Nomor 2, bahkan menyatakan siap tunduk pada putusan pengadilan. Itu artinya, SK ini rapuh dan tidak punya kekuatan absolut. Gugatan kami bukan hanya sah, tapi semakin kokoh,” kata Garisah.
Ia menilai, surat jawaban KPU yang seharusnya menjadi bantahan, justru menjadi bukti pengakuan resmi bahwa SK Nomor 2 bisa gugur kapan saja jika cacat.
“KPU sudah menelanjangi dirinya sendiri. Mereka bilang hanya menunggu putusan inkracht. Maka, tugas kami jelas: menghadirkan bukti di PTUN agar SK ini dicabut. Dan jika hakim objektif, tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” tegas Garisah.
Menurutnya, publik kini harus sadar bahwa proses Pilkada Bekasi 2024 sejak awal cacat, dan SK Nomor 2 hanyalah produk lemah yang bisa roboh dengan ketukan palu hakim.