• Kam. Okt 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Bengkel Mobil di Perumahan Nusantara permai, Tak berizin menimbulkan polisi suara, ” Sangat Bising ” Mengganggu Aktifitas (Ibadah dan Istirahat Warga)

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 23, 2025

Bandar Lampung, Cakrawala Tv- Bengkel mobil yang berada ditengah pemukiman warga, perumahan Nusantara Permai Blok E 6/10
MIilik warga keturunan tionghoa (cina)
Yang berinisial P
Sangat mengganggu dan menimbulkan suara bising atau berisik.
Berdasarkan keterangan warga Nusantara permai Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, yang enggan menyebutkan namanya berujar:
“Saya merasa sangat, sangat terganggu dengan suara berisik dan bising yang ditimbulkan oleh bengkel mobil yang perpagar Putih sangat tertutup itu,
Saya juga heran pak, kok itu manusia gak punya hati apa ya?
Karena suara yang ditimbulkan akibat bengkel sangat berisik dan, sangat mengganggu ketenangan, apalagi kadang si pemilik bengkel ini tak tau waktu, sampai malam. (21/10/2025)

Masih ujar warga, saya sering lihat setiap mobil masuk dan keluar dari rumah yang berpagar sangat tinggi dengan cat putih dan tertutup itu, kerap kali berbagai jenis mobil, berganti ganti jenis apalagi setiap ada mobil yang harus diperbaiki maka, kami para warga merasa sangat terganggu akibat suara bising dan berisik yang ditimbulkan bengkel mobil tersebut , suara gerenda, suara palu, dan suara suara yang sangat berisik lainnya .

Mengutip Keterangan Ahli Hukum, Pada Hukum Online.
Cristine, S.H, M.H
kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Kemudian, “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Sementara, yang dimaksud “kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap.
Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU 1/2011.
Selain itu, juga perlu dilihat kembali mengenai fungsi dan peruntukan tempat/lokasi tersebut. Merujuk ketentuan dalam Pasal 24 angka 2 dan 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Bangunan Gedung yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana detail tata ruang.
Oleh karena itu, apabila lokasi usaha yang Anda maksud tidak sesuai dengan tata ruang, maka patut diduga usaha tersebut tidak akan memiliki izin usaha. Hal ini mengacu pada PP 5/2021, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dengan mendaftar di OSS atau Online Single Submission. Untuk mendapatkan NIB tersebut, sistem OSS akan memeriksa lokasi usaha yang diajukan oleh pelaku usaha berdasarkan ketersediaan rencana detail tata ruang daerah.

Sangsi hukum

Pasal 265 huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta
setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam.

Pasal 503 angka 1 KUHP atau Pasal 265 huruf a UU 1/2023.

Tentang hak atas kenyamanan tempat tinggal, pada dasarnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh sebab itu, aktivitas usaha yang menyebabkan suara bising yang mengganggu lingkungan tempat tinggal, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian, berdasarkan Pasal 1365 KUHP Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Warga Perumahan Nusantara Permai kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang ogah menyebutkan namanya. mengharapkan agar dinas terkait, seperti dinas perizinan kota Bandar Lampung, agar meng-kroscek secara detail, apakah bengkel mobil di perumahan Nusantara Permai Blok 6/10 RT 007/000 Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, milik warga keturunan tionghoa (cina) yang berinisial P tersebut sudah mengantongi Izin Usaha? Tutupnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *