BANDAR LAMPUNG, Cakrawala Tv- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kota Bandar Lampung. Sejumlah narasumber menyebut seorang mantan anggota berinisial WYF diduga menjadi penghubung dan pengarah mobil tangki BBM dari Terminal BBM Pertamina Panjang menuju gudang-gudang ilegal, yang kemudian diduga menjadi tempat pengolahan dan pengoplosan BBM.
Informasi yang diperoleh dari narasumber tepercaya menyebutkan bahwa solar subsidi pertalite subsidi, serta pertamax BBM lain jenis pertamax yang masih dalam kondisi original dari terminal resmi disebut dialihkan dan ditumpahkan ke gudang ilegal untuk diolah kembali. BBM hasil pengolahan diduga kemudian disalurkan kembali ke sejumlah SPBU di Provinsi Lampung.
“Oknum berinisial WYF diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Mobil tangki yang seharusnya menuju SPBU resmi diarahkan terlebih dahulu ke gudang ilegal untuk ditumpahkan dan dioplos,” ujar narasumber berinisial AH, Rabu (29/10/2025).
Hal serupa disampaikan sumber lain berinisial AS, yang menyebut bahwa sebagian besar muatan tangki yang tiba ke titik ilegal tersebut kemudian diproses sebelum didistribusikan.
“Benar mas, bahkan minyak dari tangki resmi Pertamina itu dioplos dulu sebelum dibawa ke SPBU,” ungkap AS.
Diduga Melanggar Regulasi jika benar terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, antara lain:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tata cara pendistribusian BBM bersubsidi serta larangan penyimpangan distribusi.
3. KUHP Pasal 372 dan Pasal 480
Terkait penggelapan dan penadahan jika terdapat unsur tersebut dalam tindakan penyalahgunaan BBM.
Pemeriksaan dan Klarifikasi Pihak Berwenang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan penyimpangan ini. Tim media dilapangan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan.
Kasus ini mendapat perhatian publik, dan masyarakat berharap penegak hukum segera mengusut dugaan praktik yang berdampak merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat di Lampung.(Tim)
