• Ming. Des 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Akses Jalan Kabupaten Pakai Anggaran DBH Dan DD Di Talang Baru, Banyak Retak

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 11, 2025

Lampung Selatan, Cakrawala Tv- Akses jalan kabupaten yang dibangun dengan rabat beton dan cor beton di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, jalan yang belum lama selesai dibangun itu kini sudah banyak retak dan mengelupas, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, terdapat dua titik pembangunan di Desa Talang Baru. Pertama, pekerjaan cor beton di Dusun Talang Lioh RT 004 RW 004 dengan nilai anggaran Rp118.803.000, volume P 180 meter x L 3,2 meter x T 0,15 meter, menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024.

Kemudian, pembangunan rabat beton di Dusun Mekar Sari RT 02 RW 03 dengan nilai Rp85.916.800, volume P 120 meter x L 3,2 meter x T 0,15 meter, juga menggunakan program Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Namun, warga menilai kedua titik pembangunan tersebut merupakan akses jalan kabupaten, bukan jalan desa. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait sumber dana pembangunan tersebut.

> “Belum lama dibangun, baru satu tahun kami rasakan, tapi sudah banyak retak dan mengelupas,” ujar warga berinisial AZ, Rabu (05/11).

AZ menilai, pembangunan jalan kabupaten seharusnya menggunakan anggaran APBD Kabupaten, bukan Dana Desa, karena dikhawatirkan mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

> “Aneh saja, mas. Kok bisa jalan kabupaten dibangun pakai Dana Desa. Harusnya dana itu dipakai untuk BLT atau pembangunan jalan gang yang lebih bermanfaat untuk warga,” ketusnya.

Terpisah, Kepala Desa Talang Baru, Ahmadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan tersebut tidak menggunakan Dana Desa, melainkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PU Kecamatan dan PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebelum pembangunan dimulai.

> “Pembangunannya dilakukan oleh masyarakat sekitar, bukan diborongkan. Kalau jalan retak atau mengelupas, ya namanya juga buatan manusia, mas,” jelas Ahmadi.

Sebagai informasi, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun jalan kabupaten, karena penggunaannya telah diatur untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Jalan kabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan harus dibiayai dari APBD, bukan APBDes.

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jalan provinsi atau kabupaten dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran dan melanggar ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Bupati Lampung Selatan belum dapat dimintai keterangan.
(ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *