• Sel. Nov 18th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polres Lampung Timur Menetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pengecoran Bahan Bakar Minyak Di SPBU Sribahwono

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 18, 2025

Lampung Timur. www.CakrawalaTv.com- Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengecoran BBM di SPBU Sribhawono.

“Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial P, A dan M, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh saat dihubungi Tribun Lampung via chat WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Tersangka melakukan pengecoran di SPBU 24.341.128, Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga jenis solar bersubsidi.

Sebelum pelaku pengcoran dibawa oleh masyarakat ke Polsek, kemudian Tim Unit Tipidter langsung mendatangi Polsek Bandar Sribhawono dan selanjutnya membawa pelaku P dan A serta barang bukti ke Polres Lampung Timur.

Keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan pengembangan terhadap tersangka M.

Petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda enam, STNK, dan tangki dengan kapasitas volume 10.000 liter yang berisi solar sebanyak 2.000 liter.

Tersangka M membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.

“Setelah kegiatan tersebut selesai saudara P dan A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M,” terang AKP Boyoh.

Ketiganya melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Sumber berita: Tribun Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *