• Sel. Nov 25th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pemotongan PKH Batu Agung Terungkap: Dana Dikembalikan, LBH-LSM Siap Kawal Proses Hukum

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 25, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Kontroversi dugaan pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batu Agung semakin terang setelah Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., memberikan pernyataan tegas pada Senin (24/11). Ia memastikan bahwa praktik pemberian atau pungutan apa pun dalam proses pencairan bantuan dilarang keras.

“Intinya sudah ditegaskan untuk tidak dilakukan lagi pemberian dalam bentuk apa pun,” kata Ricky Randa Belpama.

Pertemuan di Balai Desa: Tanpa Pelapor, Kehadiran KPM Minim

Informasi ini mengemuka dalam pertemuan di Balai Desa Batu Agung, yang digelar untuk membahas polemik pemotongan PKH.
Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pelapor, sementara jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hadir sangat minim, jauh dari total keseluruhan KPM PKH yang ada di Desa Batu Agung.
Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa klarifikasi belum menyentuh seluruh penerima manfaat yang terdampak.

Aturan Tegas: Pemotongan Bansos Dilarang Total

Larangan pemotongan dana PKH telah ditegaskan dalam berbagai aturan Kementerian Sosial:

Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh 100% oleh KPM.

Surat Edaran Dirjen PJS Kemensos RI, yang melarang pungutan, pemotongan, atau “sumbangan sukarela” dalam pencairan bantuan.

Kode Etik SDM PKH, yang melarang petugas meminta imbalan, uang terima kasih, atau pungutan apa pun.

Aturan tersebut menegaskan bahwa istilah “pemberian sukarela” tidak diakui dalam penyaluran PKH. Semua bentuk potongan tetap merupakan pelanggaran.

BRILink Mengaku dan Siap Kembalikan Uang

Camat Merbau Mataram mengungkap bahwa petugas BRILink yang diduga terlibat telah menyatakan bersedia mengembalikan dana hasil pemotongan, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Petugas BRILink itu siap mulangkan, dengan surat pernyataan,” ujar Ricky Randa Belpama.

Pengembalian Tak Menghapus Masalah: Data Pemotongan Harus Dibuka

Pemerhati bansos menilai persoalan tidak selesai hanya dengan pengembalian uang. Transparansi tetap harus dibuka terkait:

Jumlah KPM yang dipotong,

Lama waktu pemotongan berjalan,

Jumlah potongan per KPM,

Total dana yang dikembalikan.

Tanpa itu, pengembalian uang hanya menjadi langkah administratif yang tidak menyentuh akar masalah.

Fakta vs Opini: Disebut “Pemberian”, Namun Terbukti Pemotongan

Sejumlah pihak mencoba menggiring narasi bahwa kasus ini hanyalah “pemberian sukarela”. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan dengan nominal tertentu, bukan pemberian bebas tanpa paksaan.

Adanya surat pernyataan pengembalian uang justru mempertegas bahwa praktik tersebut adalah pungutan, bukan kontribusi sukarela.

oplus_1024

Dasar Hukum: Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

Secara hukum, pengembalian dana hasil pungutan liar tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini termuat dalam:

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”

Pemotongan dana PKH dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena:

1. Merugikan keuangan negara,

2. Melawan hukum,

3. Penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, pengembalian uang hanya dipertimbangkan sebagai peringan hukuman, bukan penghapus pidana.

LBH, LSM, dan Aktivis Siap Dampingi Pelapor

Berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM, dan aktivis hukum di Lampung Selatan menyatakan siap mendampingi pelapor serta KPM korban pemotongan. Pengumpulan bukti, kronologi, dan data mulai dilakukan sebagai langkah awal menuju proses hukum.

Desakan Publik: Usut Modus dan Pelaku

Dengan adanya pengakuan pengembalian dana, dorongan masyarakat kepada aparat penegak hukum semakin kuat. Investigasi dinilai perlu dilakukan terhadap:

Modus pemotongan,

Pihak yang terlibat,

Durasi praktik,

Dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan.

Pernyataan Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., serta kesiapan BRILink mengembalikan uang juga melemahkan narasi sebelumnya yang menyebut tidak ada pemotongan PKH di Batu Agung. Publik kini menunggu langkah nyata berikutnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *