• Kam. Jan 8th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

PKL di Bahu Jalan Depan Koppas Kranggan Ditegur Keras, Camat Jatisampurna Keluarkan Ultimatum

ByJULI JULIYANTO

Jan 6, 2026

 

Bekasi, 5 Januari 2026 — Camat Jatisampurna, Nata Wirya, memberikan teguran keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan depan Koppas Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan.

 

Teguran disampaikan secara langsung oleh Camat Jatisampurna sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait padatnya arus lalu lintas akibat penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan. Dalam arahannya, Camat menegaskan bahwa bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kegiatan berjualan karena membahayakan pengguna jalan dan melanggar aturan yang berlaku.

 

Camat Nata Wirya memberikan ultimatum kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan. Ia menegaskan, apabila mulai hari berikutnya masih ditemukan PKL yang tetap berjualan di lokasi tersebut, maka pihaknya akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.

 

Lebih lanjut, Camat Jatisampurna menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Bekasi. Apabila para PKL tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan, maka penertiban akan dilakukan dengan melibatkan personel Satpol PP Kota Bekasi.

Meski demikian, Camat menegaskan bahwa penataan PKL tidak dilakukan semata-mata secara represif. Pemerintah Kecamatan Jatisampurna berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar para PKL tetap dapat mencari nafkah, namun dengan menempati lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.

 

Camat Jatisampurna berharap dengan langkah tegas namun humanis tersebut, kawasan Jalan Raya Pasar Kranggan dapat kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta seluruh warga dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *