• Sen. Jan 12th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Sidang Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla Di PN Kalianda Buat Penyidik Atau Saksi Pemohon Bingung

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 12, 2026

Penerbitan SP3 Berdasarkan isi Putusan Prapid 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla, Penyidik: Saya Bingung Akan ada 2 Produk Hukum Dari Pengadilan yang Sama

Penyidik Polda Lampung Bingung, Akan ada 2 Produk Produk Hukum dari Pengadilan yang Sama Bila di Kabulkan PN Kalianda ?

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Saksi ahli pihak termohon selaku penyidik dari Polda Lampung hadir dalam persidangan Perkara Praperadilan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla di persidangan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada Jum’at 09 Januari 2025.

Dalam persidangan tersebut saksi ahli termohon Aipda.Budi Purnomo yang juga sebagai Penyidik Pembantu Subdit 3 Harda Ditreskrimum Polda Lampung mengaku bingung, dengan adanya di perkarakannya kembali Praperadilan di atas Praperadilan, saat di depan hakim tunggal menurut dia putusan sebelumnya sudah di nyatakan sah secara Hukum atau telah Diputuskan secara Final dan mengikat dengan Nomor putusan Prapid 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla pada bulan Desember 2026.

“SP3 yang di lakukan pihak polda itu berdasarkan putusan praperadilan 04 yang final dan mengikat artinya putusan dasar dari SP3 hasil putusan yang wajib dilaksanakan.”kata Budi Purnomo.

Kemudian yang menariknya, saksi termohon dari Polda Lampung itu juga menjelaskan secara rinci bahwa, dengan adanya di Praperadilankannya kembali perkara ini, membuat dirinya secara pribadi merasa bingung, karena kata dia pada bulan November tahun 2025 Polda Lampung telah memberhentikan proses penyidikan terhadap saudari Finny Fong selaku Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia selaku saksi pada saat itu.

“Secara pribadi saya, di dalam digelarnya perkara Praperadilan kembali di PN Kalianda saat ini, membuat saya bingung karena pada tanggal 10 bulan November 2025 hal ini sudah di putuskan secara Final dan Mengikat di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada saat itu.”ungkap Budi.

Terpisah, kuasa hukum Finny Fong selaku Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia Aristoteles.M.J Siahaan menjelaskan, ada sedikit dari penyidik dari Polda Lampung selaku saksi termohon tersebut yang dinilai tidak sependapat, menurutnya bila semua orang untuk melapor mewakili persidangan itu tidak benar, kerena berbenturan terhadap Undang-undang.

“Sesuai Undang-undang pasal 98 tahun 2023 direksi lah yang berwenang untuk membuat laporan, mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan.”ujar Aristoteles.

Kemudian bila melihat dari kasus ini Chen Jihong yang bukan lagi sebagai direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia, terlebih Chen Jihong tidak memiliki Legal standing.”paparnya.

Lebih lanjut Aristoteles menilai dua produk yang dikeluarkan oleh suatu Pengadilan yang sama, dan akan bertentangan bila hal ini di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

“Saksi dari penyidik mengatakan dia bingung, kenapa ada Praperadilan di atas Praperadilan, dia si penyidik itu bingung bagaimana nantinya dia melanjutkan perkara tersebut, saya pun sependapat dan alangkah anehnya kalau pengadilan kalianda membuka lagi perkara kembali.”timpalnya.

Aristoteles meyakini permohonan dalam perkara Praperadilan 05 ini ditolak.”saya yakin dan sangatlah yakin putusan permohonan itu nanti nya bakal ditolak.”tutupnya.

Perlu untuk diketahui, sidang kesimpulan digelar pada hari Senin 12 Januari 10;00.WIB dan dilanjutkan sidang putusan pada hari Selasa 13 Januari 2026. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *