• Jum. Mei 29th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Camat Merbau Mataram Tegaskan Bantuan Pangan Tidak Boleh Dipecah, Dugaan Penyimpangan CBP Di Desa Tanjung Baru Jadi Sorotan

ByDIYAN SAPUTRA

Mei 29, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Camat Merbau Mataram kembali menegaskan kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan pemecahan bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat dengan alasan apa pun.

 

Penegasan tersebut mencuat setelah adanya klarifikasi dari Kadus dan RT di Desa Tanjung Baru yang dimuat salah satu media online, yang menyatakan bahwa tidak ada pemotongan sepihak dan pembagian bantuan merupakan hasil musyawarah.

 

Namun pernyataan tersebut justru menuai sorotan, sebab aturan pemerintah terkait Cadangan Bantuan Pangan (CBP) telah dibuat secara matang, jelas, dan memiliki mekanisme penyaluran yang wajib dijalankan tanpa perubahan di tingkat desa.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, muncul indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan, yakni dugaan pemecahan bantuan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan program CBP yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keterangan aparatur desa juga dinilai berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah masyarakat penerima bantuan. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah sebagaimana yang disebutkan dalam klarifikasi tersebut.

 

“Saya hanya dapat bantuan mas, tidak tahu-menahu soal isi maupun adanya musyawarah,” ungkap salah seorang warga penerima bantuan.

Sesuai ketentuan program Cadangan Bantuan Pangan (CBP), bantuan beras pemerintah wajib disalurkan utuh kepada penerima manfaat sesuai data resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, aparat desa maupun pihak penyalur tidak diperbolehkan mengurangi, membagi ulang, ataupun mengalihkan bantuan tanpa dasar aturan resmi.

 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyaluran bantuan pangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial juga dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang apabila merugikan hak masyarakat penerima bantuan.

 

Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram berharap seluruh aparatur desa dapat mematuhi aturan penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bantuan benar-benar diterima secara tepat sasaran dan utuh oleh penerima manfaat.

 

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *