Cianjur,www.Cakrawalatv.com- Berawal dari adanya informasi yang beredar luas dimasyarakat yang kerap kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Cianjur selatan tim Investigasi Garudasiber.net turun kelapangan untuk mencari kebenaran terkait hal tersebut hingga pada kamis malam sekitar jam 20:30 wib, Tim Investigasi menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan di SPBU no 34.432.28 yang berada di kecamatan tanggeung Kabupaten Cianjur Jawa Barat. (04/06/2026)
Tim investigasi awalnya melihat beberapa kendaraan bermotor yang keluar masuk membeli BBM Subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen,namun gerak gerik para pengendara tersebut sangat mencurigakan pasalnya mereka mundar mandir keluar masuk SPBU dan mengumpulkan BBM jenis pertalite hingga mencapai ratusan jerigen di sebuah gudang yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut.
Saat tim investigasi melakukan penelusuran lebih lanjut ditemukan ratusan jerigen yang telah terisi pertalite dan ada 1 unit mobil pick up jenis carry yang digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen berisi pertalite, setelah mendapatkan bukti atas temuan tersebut tim investigasi segera bergegas mendatangi Polsek Tanggeung dengan tujuan untuk melaporkan telah terjadi penimbunan BBM bersubsidi dilokasi tersebut.
Namun sangat mengejutkan karena saat tim melaporkan adanya penimbunan BBM bersubsidi tersebut pihak kepolisian sektor Tanggeung saat itu bernama Dodi dan beberapa anggota patroli nampak tidak bisa berbuat apa apa untuk mengamankan barang bukti dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut.
Kami tim media malah diajak berdebat dengan Pak dodi,akhirnya setelah berdebat Pak Dodi menghubungi Kanit Reskrim, betapa mengejutkan nya bagi kami tim media, Kanit Reskrim yang diketahui bernama Iptu Eko mengatakan kepada Pak Dodi melalui telpon “ngapain itu wartawan nyuruh nyuruh kita,” ujar Iptu eko kepada Pak Dodi.
Mendengar perkataan dari Iptu eko kepada Pak dodi, mencoreng citra polri yang semakin buruk di mata masyarakat luas, kalau profesi kita saja sebagai jurnalis/wartawan membuat laporan ditolak, bagaimana kalau masyarakat biasa yang membuat laporan, Sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 dan undang undang nomor 25 tahun 2009 bagaimana polri melakukan pelayanan kepada publik.
Padahal sudah jelas hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Migas Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak cukup sampai disitu saat anggota kepolisian Polsek Tanggeung tidak berbuat apa apa untuk mengamankan barang bukti dan pelaku penimbunan BBM Subsidi tersebut,tim berkali kali coba menelepon 110 dengan harapan Polisi yang sebenarnya dapat hadir untuk melakukan penegakan hukum terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut namun sangat disayangkan tidak ada anggota yang bergerak dari hasil kami mengubungi call center 110.
Lebih ironisnya lagi tiba tiba banyak masa yang datang diduga bagian dari kelompok mafia BBM bersubsidi yang disikapi oleh tim investigasi dengan leluasa mengintimidasi awak media atau tim investigasi didalam kantor Polsek Tanggeung, lebih mirisnya lagi aparat penegak hukum yang ada di polsek Tanggeung saat itu malah ikut mengintimidasi dan membiarkan tim awak media di intimidasi.
Karena situasi saat itu semakin tidak kondusif dengan mempertimbangkan keselamatan diri tim investigasi memutuskan untuk bergegas pulang dan memutuskan untuk membuat Laporan di Bid Propam Polres cianjur terkait adanya dugaan Aparat penegak Hukum Polsek Tanggeung yang membekingi dan melakukan pembiaran atas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi dan melaporkan perbuatan Pidana oknum mafia penimbun BBM Bersubsidi atas nama Eman karena telah meng’intimidasi tim awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya dilapangan.
(Tim)
