Bogor.www.Cakrawalatv.com- Kuasa Hukum Nur Khotimah dari Law Firm Binsar Pratama, SH & Associates, Binsar Pratama, SH, mendesak Polres Bogor agar segera menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang telah diajukan terkait dugaan perkara yang melibatkan SNS.
Menurut Binsar Pratama, banyaknya laporan yang telah diterima oleh Polres Bogor menunjukkan perlunya kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait laporan dari beberapa orang mengenai kasus Setiadi Noto Subagio, termasuk klien kami Nur Khotimah, seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor segera menindaklanjuti perkara ini,
Ia menilai percepatan penanganan perkara penting dilakukan karena, menurutnya, telah terdapat beberapa laporan yang masuk dengan pihak terlapor yang sama.
“Mengingat terlapor (SNS) sudah dianggap meresahkan. Artinya sudah banyak laporan yang masuk,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan seluruh laporan yang telah diterima, Binsar juga mendorong agar laporan yang diajukan oleh kliennya, Nur Khotimah, segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut kuasa hukum, dugaan perkara tersebut melibatkan SNS yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak yang menerima kuasa jual dari ahli waris almarhum Pudjianto.
Permasalahan yang dilaporkan berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kabupaten Bogor.
Binsar berharap aparat Kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SNS maupun Polres Bogor terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red ( Tim )
