Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Proyek pembangunan paving block di Lapangan Brawijaya, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal volume pekerjaan yang patut diverifikasi, tetapi juga nilai anggaran yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan paving block tersebut memiliki volume 1,2 x 320 meter dengan anggaran Rp83.376.700 ditambah PPN, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Jika nilai Rp83.376.700 dibagi dengan panjang pekerjaan 320 meter, maka anggarannya mencapai sekitar Rp260.552 per meter panjang, belum termasuk PPN.
Apabila dihitung berdasarkan luas pekerjaan, yakni 1,2 meter x 320 meter atau sekitar 384 meter persegi, maka nilai anggarannya mencapai sekitar Rp217.127 per meter persegi, juga belum termasuk PPN.

Angka inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Harga Segitu Untuk Apa Saja?
Persoalannya bukan sekadar menghitung mahal atau murah. Yang harus dibuka adalah apa saja komponen biaya yang dimasukkan dalam RAB.
Apakah anggaran tersebut sudah termasuk material paving block, pasir, pekerjaan pemadatan dan perataan tanah, tenaga kerja, alat, transportasi material, serta pekerjaan pendukung lainnya?
Berapa harga satuan paving block yang digunakan?
Berapa volume material yang dibeli?
Berapa biaya tenaga kerja?
Berapa biaya transportasi?
Dan yang paling penting, berapa harga satuan pekerjaan yang sebenarnya tercantum dalam RAB?
Tanpa membuka RAB dan dokumen pendukung, masyarakat tentu sulit mengetahui apakah nilai tersebut memang sesuai dengan harga dan kebutuhan pekerjaan atau justru terdapat komponen biaya yang membuat harga menjadi sangat tinggi.
Volume Lapangan Juga Dipertanyakan
Sorotan semakin kuat karena hasil pengukuran di lapangan yang dilakukan sebelumnya menunjukkan panjang pekerjaan sekitar 306 meter dengan lebar sekitar 1,16 meter.
Sementara papan proyek mencantumkan volume 1,2 x 320 meter.
Jika ukuran lapangan tersebut benar, luas fisik yang terpasang sekitar 354,96 meter persegi, sedangkan volume berdasarkan papan proyek mencapai sekitar 384 meter persegi.
Artinya terdapat perbedaan sekitar 29 meter persegi.
Perbedaan tersebut tentu harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Disuguhi Papan Proyek
Papan proyek memang mencantumkan sumber dana, volume dan nilai anggaran. Namun transparansi tidak berhenti pada pemasangan papan informasi.
Masyarakat berhak mengetahui RAB, harga satuan, volume material, bukti pembelian, serta realisasi pembayaran apabila terdapat pertanyaan terhadap kewajaran biaya pekerjaan.
Apalagi proyek menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Jika memang harga tersebut wajar, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi RAB. Justru keterbukaan dokumen dapat menjawab semua pertanyaan dan sekaligus membantah dugaan adanya penggelembungan harga.
Inspektorat Diminta Turun
Dengan adanya dua persoalan yang perlu diverifikasi—harga satuan dan kesesuaian volume fisik—Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut apabila diperlukan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan RAB dengan harga satuan material dan upah, kemudian mencocokkannya dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah paving block tersebut sudah terpasang, tetapi apakah uang yang dikeluarkan sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat.
Pemerintah Desa Sinar Ogan dan TPK Desa Sinar Ogan diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan anggaran Rp83.376.700 ditambah PPN, termasuk rincian harga satuan dan volume pekerjaan.
Media sudah mendatangi kantor balai desa sekitar pukul 08.50 26 Agustus 2026 namun kantor balai desa tertutup rapat.
Awak media mencoba menghubungi kepala desa sinar Ogan melalui via WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut terkait pembangunan paving blok di lapangan Brawijaya namun hingga berita ini ditayangkan kepala desa sinar Ogan enggan merespon konfirmasi awak media tersebut.
Jika seluruh perhitungan memang sesuai RAB dan ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat perubahan volume, jelaskan dasar perubahannya. Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sinar Ogan, TPK maupun pihak terkait lainnya.
(By Diyan)
