Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang menjadi sinar harapan bagi pemenuhan gizi anak bangsa, justru di Kabupaten Lampung Selatan dikhawatirkan berjalan di atas jejak yang keliru. Sebuah dapur SPPG di Kecamatan Katibung, yang dikelola Yayasan Sinar Cahaya Gemilang Sukses, diduga mencabuli aturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan. Lokasinya berdampingan dengan pabrik gilingan dan kandang ternak, namun izin, Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), hingga sertifikat halal diduga diloloskan dengan senyap.
Lokasi Berdampingan Sumber Pencemaran
Berdasarkan laporan warga, awak media menelusuri langsung ke lokasi pada Jumat (16/10/2026). Benar saja, dapur SPPG tersebut berdiri bersandar pada sumber pencemaran: di sampingnya berdiri bangunan industri, sementara di bagian belakangnya terdapat kandang ternak yang masih aktif. Warga sekitar mengakui keberadaannya, namun ketika ditanya soal kepatuhan aturan, mereka tampak seakan menahan kata di ujung lidah. “Buktinya memang beroperasi, soal aturan kami kurang tahu mas,” ucap mereka dengan raut wajah yang penuh kecemasan.
Aturan BGN menegaskan, dapur SPPG harus berdiri di tempat yang bersih dan higenis, jauh dari potensi pencemaran. Keberadaan pabrik dan kandang ternak ibarat pintu masuk penyakit: debu, bau tak sedap, dan lalat dapat mengancam kebersihan makanan yang disiapkan untuk anak-anak. Jika dibiarkan, program yang seharusnya memberi kekuatan bagi generasi bangsa, justru bisa menjadi bibit penyakit yang tertelan.
“Aku Hanya Pekerja, Bukan Pemegang Kendali”
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG yang berinisial R mengaku ada hal yang terasa kurang pas di mata, namun ia tak berdaya. “Aku rasa sih masih ada yang janggal, tapi aku hanya pekerja yang diberi amanah bertugas di sini. Informasi lebih lanjut silakan hubungi yayasan atau pihak mitra,” ucapnya lirih.
Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Tanjung Agung yang membawahi wilayah ini pun mengaku hanya mengecek kualitas air bersih. “Karena ini program Presiden Prabowo Subianto, kami hanya berjalan di atas jalur juknis yang ada. Soal kelayakan lokasi, itu bukan porsi kami,” ungkap petugas yang berinisial A. Ironisnya, pengawasan pun kerap disambut dengan pintu tertutup. “Belum pernah kami menerima laporan berkala, termasuk laporan pengelolaan IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan sekadar disuguhi air minum pun pernah tidak kami dapatkan,” tambahnya.
Siapa yang Membuka Pintu Pelanggaran?
Fakta bahwa dapur tersebut tetap beroperasi lengkap dengan izin sah di tangan, padahal lokasinya nyaris menabrak tembok larangan hukum, menimbulkan satu pertanyaan besar: siapa oknum yang membiarkan pelanggaran ini berlalu?
Awak media memohon kepada Satgas Pembinaan dan Pengawasan, serta Bupati Lampung Selatan, untuk segera turun ke bumi dan memeriksa ulang. Jangan sampai program yang mulia ini justru menjadi sumber air mata warga. Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut tanpa ragu. Karena urusan gizi anak-anak bangsa bukanlah mainan dan kebenaran, sekalipun tertunda, pada akhirnya akan menemukan jalannya.
(By Diyan)
