Pasaman.www.Cakrawalatv.com- Warga Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, Idon (46) Setiap Hari di tikungan kilometer 7 , tersebut geram atas aktivitas sebuah alat berat jenis excavator yang melintasi jalan Panti – Simpang Empat tepatnya di kilometer 7 tanpa pengamanan memadai. Akibatnya, sejumlah titik pada ruas jalan aspal mengalami kerusakan.
Jalan Panti – Simpang Empat adalah jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Oleh Karena itu saya Idon ( 46) Meminta Kepada Penegak Hukum Secepatnya Untuk Bertindak Karena jalan tersebut akan semakin parah, begitu juga Kepala dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat Segera turun dan Selidiki siapa yang bertanggung jawab Karena Alat tersebut tidak menggunakan alas sewaktu berjalan di atas Aspal.
Idon juga mengatakan excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 2 kilo meter tanpa menggunakan papan alas atau pelindung jalan. Kondisi itu menyebabkan lapisan aspal terkelupas dan beberapa bagian jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat kontak langsung dengan rantai alat berat.
“Alat berat excavator tersebut melintas pada siang dan malam hari, Karena melintas tanpa papan alas, jalan aspal mengalami kerusakan,” kata Minggu, (18 /10/ 2026)
Menurutnya, penggunaan alat berat di jalan umum seharusnya memperhatikan prosedur dan pengamanan agar tidak merusak fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
Salah Satu Warga Irfan (43) juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jalan yang memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kerusakan jalan.
“Saya berharap aparat penegak hukum maupun pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan lintas utara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pasaman segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Warga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan diminta memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Menurutnya, kerusakan jalan aspal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang setiap hari melintasi ruas tersebut.( Amsar Harahap)
