www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN,–Perbuatan bejat seorang ayah tiri Mujiatno (50) warga Dusun Jatisari Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, terhadap anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan
Akibat perbuatan bejatnya yang di lakukan tersangka. Kini anak tersebut diketahui telah hamil, alhasil ibu korban SM (48) pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, bahwa saat ini pelaku telah kami tangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut,
Team Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kapolsek, Jumat (11/11/2022)
Kapolsek Gobel menjelaskan kasus ini bermula saat ibu korban tak ada dirumah, lalu tersangka melakukan aksinya dan selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
Menurutnya hubungan badan yang di lakukan tersangka di lakukan hingga berulang-ulang kali. Perbuatannya dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, setelah mengetahui perbuatan bejat yang di lakukannya, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Ibu korban lalu melapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.
Kini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 84 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tandasnya. (Kurdi).