👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN,— Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan gerak cepat memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana KUR Tani di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Saat ini kasus yang sedang ditangani Korp Adhyaksa sudah sampai tingkat penyidikan, bahkan penyidik Kejari Lamsel telah melakukan ekpos bersama BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Kali ini, dibawah pimpinan Kajari Dwi Astuti Beniyati, SH, MH bersama tim penyidik melakukan penggeledahan ke rumah ketua Gapoktan yakni inisial M, di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana kredit usaha (KUR) Tani pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang pembantu Sidomulyo tahun 2022 lalu.
“Hari ini kami tim penyidik bersama Ibu Kejari Lamsel melakukan giat penggeledahan dikediaman ketua Gapoktan yakni M, di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo menindaklanjuti penyidikan KUR Tani pada BNI Sidomulyo,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan, SH, MH mendampingi Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH melalui telefon selulernya, Selasa,(12/09/2023).
Dia menjelaskan, adapun penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH bersama Para Kasi, Kasubagbin dan Tim Penyidik Kejari Lampung Selatan serta didampingi Tim Pengamanan dari Anggota Reskrim Polsek Sidomulyo.
“Pelaksanaan penggeledahan di lakukan di 2 lokasi, pertama di Dusun Kalimati Desa Bandar Dalam RT. 002/005 Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan dan kedua Dusun Muara III Desa Bandar Dalam RT. 03 Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan,”jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat ini.
Dia menambahkan, hasil pengeledahan yang dilakukan penyidik mengamankan sejumlah berkas (dokumen) yang diduga ada kaitannya didalam kasus yang sedang ditanganinya.
“Alhamdulillah penggeledahan berjalan lancar, kami juga berhasil menemukan dan menyita beberapa dokumen yang sebelumnya di simpan oleh sdr Ketua Gapoktan Bandar Dalam ini,”imbuhnya.
Dilain sisi kata Bambang Irawan, SH, MH mengatakan bahwa selama pemeriksaan ketua Gapoktan M tidak pernah hadir. Kemudian kata dia, selama
“Ketua Gapoktan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, bahkan sudah dipanggil selaku saksi sebanyak 3 kaki tapi tidak hadir penuhi panggilan penyidik,”terangnya.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di dampingi anggota Reskrim Polsek Sidomulyo dan disaksikan oleh Kepala Desa Bandar dalam “SUYADI, Kadus EMAN dan ATOY.P, kemudian Selaku penunggu rumah sdr. SANTANI dan sdr. TRI PURBOKUNCORO.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan jumpa pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi para Kasi Kejari Lamsel, Kamis (20/07/2023) di Kantor Kejari setempat.
Menurut Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati , dugaan kasus KUR petani pada periode Juli – Desember 2022 terdapat beberapa anggota Gapoktan Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo mendapatkan bantuan dana KUR dari kantor Cabang pembantu Bank BNI Sidomulyo.
“Sebanyak kurang lebih ada 40 petani di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo yang melakukan pinjaman dengan total penyaluran dana KUR Rp:2 Milyar dan terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan jumlah kisaran mencapai Rp:1 Milyar,”ujar Kajari Lamsel.
Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap petani sebanyak 36 orang. Dan juga sudah memanggil pihak dari Bank untuk dimintai keterangan.
Dimana kata dia, adapun dugaan dan modusnya, pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan. (A/K).