👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Merbau Mataram datangi kantor Desa Tanjung Harapan Kecamatan Merbau Mataram.
Kedatangan Ketua KSM Merbau Mataram Suyono, Bendahara KSM Dedi Setiawan dan Sulaiman Ketua KSM Tanjung Bintang didampingi Kadiv Litbang GMBI Wilter Lampung Kasmin Eko Purwanto untuk klarifikasi terkait adanya keluhan warga atas dugaan beras bantuan yang diterima tidak sampai 10 kilogram (kg).
Kadiv Litbang GMBI Wilter Lampung, Kasmin Eko Purwanto mengatakan, pihaknya belum lama ini telah mendatangi balai desa Tanjung Harapan pada tanggal 19 Februari 2024 dan berdialog dengan Kades dan Aparatur desa.
Usai bertemu Kades Tanjung Harapan, pihaknya tidak menampik bahwa beras bantuan yang dibagikan ke masyarakat tidak sampai 10 kilogram dan ada aparatur desa penerima Bansos (PKH dan BPNT).
“Kami dari GMBI mendapatkan laporan dari beberapa masyarakat terkait bantuan beras 10 Kg dari Bapanas, namun yang diterima hanya 6 sampai 7 kilogram, pemotongan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke KPM,” ujar Kasmin kepada media, Selasa (27/2/2024)
Menurut Kasmin, selain bantuan Bapanas, diduga beberapa aparatur desa dan kadus menerima bantuan seperti PKH dan BPNT.
Salah satunya, Kasi Pelayanan pak Tarmin Sutardi, Kaur Pembangunan Pak Rusdiyat dan Pak Suminto jabatan sebagai Kadus di Desa Tanjung Harapan. Bahkan ada KPM yang mendapatkan namun tidak diberi tahu melainkan bantuannya dialihkan.
“Mereka tiga sebagai KPM penerima bansos, ketika kami tanyakan kepada Kades bahwa aparatur desa tidak boleh menerima, namun kenyataannya mereka menerima,” kata Kasmin.
Dirinya menambahkan, penjelasan Kades Tanjung Harapan bahwa bantuan beras sebelum dibagikan sudah dilakukan musyawarah. Namun GMBI mendapatkan laporan dari masyarakat tidak ada musyawarah terkait bantuan beras yang dibagikan tidak sampai 10 Kg.
“Ketika kami minta berita acara dan mufakatnya, namun tidak diberikan. Artinya kami ambil kesimpulan bahwa pembagian beras yang tidak sampai 10 kg itu jelas tidak dimusyarahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, setelah selesai dibalai Desa Tanjung Harapan, informasi yang didapat pamong desa dan aparatur desa keliling kerumah warga dengan alasan mau mendapatkan bantuan kembali.
“Tanggal 22 februari 2024, di Dusun Ringin Sari beras dibagikan sesuai yakni 10 Kg per KPM. Artinya dibagikan sesuai setelah kami (GMBI) datangi ke Balai Desa,”jelasnya.
Kemudian kata dia, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Instansi terkait beras bantuan Bapanas yang diberikan kepada masyarakat.
“Secepatnya kami akan datangi Instansi terkait, termasuk ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait beras bantuan yang tidak sesuai dibagikan kepada masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa (Kades Tanjung Harapan Kecamatan Merbau Mataram Lamsel). (Tim).