www Cakrawala TV.com – Pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.
Namun bagaimana jika sebuah kantor Desa tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepih pada saat jam operasional kerja, masih kosong. Seperti tidak ada satu orangpun pegawai pemerintahan Desa ada di dalam.
Ironisnya kantor Desa Sukamanah ini sudah kosong tepatnya pada pukul 01.30 Wib. Pada tanggal 14 maret 2024, Hal ini sangat di sayangkan.
Diduga melanggar aturan Perbub BAB 3 Pasal 4 Tentang jam kerja dan Hari kerja,
Sebagaimana diatur Pasal 3 ketentuan hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1, Bagi Pemerintahan Desa diatur 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
Pasal 4 jam kerja bagi Kepala Desa dan perangkat desa sebagai berikut.
Senin s/d Kamis jam 7:30 s/d 14:00
Jumat jam 7:30 s/d jam 14:30.
Sabtu jam 7:30 s/d jam 14:30.
Saat Tim media melakukan tugasnya yakni memonitoring kegiatan diberbagai desa di Kecamatan Jonggol menemukan adanya kantor desa yang sepi,mengingat waktu itu tim media melakukan monitoring pada saat jam kerja.
Sangat disayangkan ternyata peraturan Bupati yang dibuat untuk memenuhi kewajiban perangkat desa yang dituntut untuk melayani masyarakat ditingkat desa, Masih ditemukan nya kantor desa yang sepi.
Seperti halnya Kantor Desa sukamanah kecamatan Jonggol kabupaten Bogor yang di Pimpin oleh Hadi Sutardi , saat Tim Media memonitoring di lokasi Kantor Desa tidak tampak kegiatan yang berarti, alias kantornya Tutup, pada jam 01 : 30 Wib Kamis 14 maret 2024
Situasi di Sekitar Kantor Desa begitu hening dan sepi tidak ada satupun aktivitas atau Pegawai kantor yang terlihat, Bahkan semua ruangan terkunci.
Saat mencoba beberapa kali klarifikasi ke Kepala Desa Hadi Sutardi Telepon, tidak ada jawaban, Alias hp nya tidak aktif, sampai berita ini ditayangkan.
Tutupnya
Red ( Cakrawala TV )