• Sen. Feb 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tabrak LariĀ  Korban Hingga Meninggal:Ā  Tersangka Berhasil Ditangkap Oleh penyidik Unit Laka Sat LantasĀ  Polres LamselĀ 

ByJuli

Mar 14, 2024

šŸ‘‰www.Cakrawalatv.com

KALIANDA,LAMSEL,–Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburuĀ  G (40 tahun) tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Sabtu, 10/02/2024).

Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut yang menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng pelaku inisial TS (38 tahun) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor.

Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G, ini kita tangkap didaerah desa Pasar Baru Baturaja TimurĀ  OKUā€ jelasĀ  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konference persnya. Rabu,(13/03/2024) pukul 14.00 Wib.

ā€œAkhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan pada Jum,at (8/03/2024) lalu,”lanjutnya

Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berpungsi) sehingga terjadi kecelakaan.

Saat kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.

KorbanĀ  mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.

Yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian,ā€papar Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4Ā  UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal duniaĀ  dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029Ā  tentang tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

(Kurdi-Ctv).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *