Pasaman.www.Cakrawalatv.com- Warga kerap meminta Bantuan TNI untuk menelusuri penyaluran pupuk urea bersubsidi guna memberantas penyelewengan, penimbunan, dan penyelundupan yang memicu kelangkaan di tingkat petani Khususnya di Nagari Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
Warga Kecamatan Panti Meminta Kepada Kodim 0305 Pasaman TNI Penyaluran pupuk bersubsidi diawasi secara ketat karena hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani. Untuk pupuk urea subsidi, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sebesar Rp 1.800 per kilogram.Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan distribusi atau penjualan di atas HET.
Penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
Beberapa Oknum Pengumpulan Pupuk Bersubsidi seperti Urea diduga membeli Pupuk Kelompok tani Sekitar Rp.120.000 Sampai 150.000/ Karung menjual pupuk jenis Urea Bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun Cakrawala tv dilapangan Pupuk Urea dan Ponska sengaja di jual ke provinsi Riau Rokan Hilir, dengan harga paling tinggi.
Beberapa petugas dilapangan mengumpulkan pupuk bersubsidi seperti Urea dan Ponska melalui becak motor Langsung di bawa ke gudang pupuk ilegal.
Ada beberapa orang pengumpulan pupuk urea dan Ponska ini mengatakan, kami tidak takut sama siapa pun, karena kami telah membeli pupuk bersubsidi dari masyarakat,” katanya.
Dan warga kecamatan panti Meminta Kepada Bupati Pasaman supaya Segera menindak tegas Pelaku penimbunan Pupuk Urea bersubsidi tersebut.
Program pupuk bersubsidi sendiri digelontorkan pemerintah pusat untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau demi meningkatkan hasil pertanian serta menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyaluran pupuk tersebut seharusnya mengacu pada mekanisme kelompok tani dan harga resmi yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan yang beredar di masyarakat, HET pupuk bersubsidi disebut berada pada kisaran.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pupuk bersubsidi diduga dijual jauh di atas ketentuan.
“Kami membeli pupuk Urea Rp145.000 ribu per sak, begitu juga Ponska Rp150.000 ribu per sak. Sebagai masyarakat petani kami merasa sangat keberatan, karena ini pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani kecil,” ungkap narasumber.
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat selisih harga yang cukup signifikan dari ketentuan HET.
Praktik seperti ini dinilai dapat menimbulkan beban tambahan bagi petani dan berpotensi menggerus tujuan utama program subsidi pemerintah.
Ironisnya, saat awak media berupaya langsung ke gudang pupuk milik kios ilegal,Rabu (17/6/26) pemilik kios tidak berhasil ditemui meski telah dilakukan upaya menunggu selama kurang lebih tiga jam. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketidak hadiran pemilik kios ilegal untuk memberikan penjelasan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, demi asas keberimbangan informasi, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga pengawas distribusi pupuk bersubsidi segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Sebab persoalan pupuk subsidi bukan sekadar masalah harga, tetapi menyangkut hak petani dan penggunaan anggaran negara yang semestinya tepat sasaran.
Publik menilai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh hanya sebatas formalitas. Jika benar terdapat praktik penjualan melebihi HET, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar program subsidi pemerintah tidak berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak
Kami dari masyarakat kecamatan panti kerap meminta aparat TNI (melalui Babinsa) untuk menelusuri penyaluran pupuk urea bersubsidi guna mencegah penyelewengan, penimbunan, atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
penyaluran pupuk bersubsidi ini Kerja Sama Pemerintah kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan TNI AD (seperti melalui Babinsa) untuk mengawal ketahanan pangan nasional.
Peran TNI di Lapangan Babinsa bertugas mengawal penyaluran pupuk dari distributor hingga ke tingkat pengecer (kios resmi) dan kelompok tani untuk memastikan pupuk tepat sasaran, tepat jumlah, dan tidak dialihkan.Penindakan Penyelewengan,Jika warga menemukan indikasi penyelundupan atau penyelewengan, ilegal,Informasi penyalurannya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar di dalam kelompok tani.Untuk melihat daftar alokasi, prosedur, dan harga pupuk bersubsidi resmi yang berlaku, Anda dapat merujuk ke situs web resmi Pupuk Indonesia atau melaporkan kendala distribusi kepada Kementerian Pertanian.(Tim Redaksi)
