• Ming. Agu 31st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Kamsir Ketua BPD Desa Banjarsari Kecamatan Waysulan, Membuat Laporan Terkait “Mark’Up Tanda Tangan.

ByJULI JULIYANTO

Feb 26, 2025

www.Cakrawalatv.com

LAMPUNG SELATAN,- Pemalsuan tanda tangan ketua badan permusyawathan desa(BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Way sulan, kabupaten Lampung Selatan yang diduga di lakukan oleh oknum kepala desa (kades) Abdul Holik dalam  laporan SPJ APBDes Anggaran Akhir tahun 2024.

Ketua BPD Kamsir, merasa dirugikan dengan munculnya ada penanda tanganan di SPJ APBDes laporan pada anggaran Akhir tahun 2024, sedangkan saya tidak pernah merasa menanda tangani laporan tersebut.

“Kamsir selaku ketua BPD Desa Banjar sari kecamatan Waysulan Lampung selatan  merasa berkeberatan dan tidak terima atas tanda tangannya yang di Mark’Up atau  dipalsukan oleh oknum pemerintahan Desa stempat.

“Pada hari rabu 26 febuari 2025 “Kamsir selaku ketua BPD Desa Banjar sari yang didampingi Tim Media, bergiat menyambangi Polda Lampung, memasuki di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung.

Diterima  Satuan Polisi Yang Berjaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung, Kamsir dan tim Media

Disambut dengan baik, di berikan arahan agar melengkapi berkas sebagai pendamping barang bukti, untuk di uji di Laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia.

Pemalsuan tanda tangan ketua BPD Banjarsari, Kecamatan Way sulan, kabupaten Lampung Selatan, viral… Kamsir selaku ketua tidak pernah merasa menandatangani APBDes Banjarsari, terkait pelaporan keuangan dana desa di buat oleh Pemerintah desa setempat secara otomatis tidak di ketahui oleh Badan Permusyawarathan Desa (BPD).

Oknum kepala desa terlalu gegabah dan tidak berpikir dampaknya, dalam pemalsuan tanda tangan sebuah berkas laporan anggaran  pemerintah desa, bahwa juga diduga ada indikasi Korupsi dilaporan pertanggung jawaban sebuah anggaran Desa, tercantum dalam Pasal yang mengatur tindak pidana  pemalsuan tanda tangan adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Ketua BPD Juga Akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan., terkait isi dari APBDes Banjarsari tahun 2024.

Kalau pun ada dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD)  Desa Banjarsari saya tidak Menampik, dan juga akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,”tegas Kamsi ketua BPD”

*(TIM Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *