Bandung — Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Bandung Timur. Seorang mahasiswi bernama Rifa Aulia Ramadhani (20), asal Kabupaten Bogor, kehilangan sepeda motornya saat tinggal di sebuah kosan di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat (14/11/2025).
Insiden terjadi pada pagi hari ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dof miliknya sekitar pukul 05.30 WIB dalam kondisi terkunci setang. Ketika kembali sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Identitas Motor yang Hilang
Tipe: Honda Beat Street
Warna: Hitam dof
Nomor Polisi: F 5529 FHO
No. Rangka: MH1J8E210NK632158
No. Mesin: J8E21E034495
Tahun: 2021
Pemilik STNK: Endang Ruhiyat
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kondisi kosan yang masih sepi pada pagi hari diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan tanpa menimbulkan suara mencurigakan.
—
Korban Langsung Lapor ke Polsek Panyileukan
Setelah menyadari motornya hilang, korban segera mendatangi Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB untuk membuat laporan resmi.
Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna, dan disahkan oleh petugas SPKT AIPTU PMOH Khotib.
Dalam keterangannya, korban menyebut tidak mendengar suara ataupun melihat aktivitas mencurigakan sebelum kejadian, sehingga polisi menduga pelaku memiliki kemampuan membuka kunci motor dengan cepat.
—
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Polsek Panyileukan telah mengambil langkah awal seperti:
Menelusuri rekaman CCTV di area kos maupun sekitar lokasi
Mencari saksi tambahan dari penghuni kos lainnya
Memetakan pola kasus curanmor di wilayah tersebut
Pihak kepolisian juga mengimbau penghuni kos untuk menambah sistem keamanan seperti kunci ganda dan memarkir kendaraan di area yang lebih terawasi.
—
Kasus Curanmor di Bandung Masih Tinggi
Wilayah Bandung Timur, terutama area kos-kosan mahasiswa, tercatat sebagai lokasi yang kerap terjadi pencurian kendaraan. Minimnya pengawasan dan padatnya aktivitas penghuni sering dimanfaatkan oleh pelaku.

—
Dasar Hukum Pencurian Motor
Kasus ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman:
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (hingga 7 tahun penjara)
Pasal 362 KUHP – Pencurian umum (hingga 5 tahun penjara)
Pasal 480 KUHP – Penadahan (hingga 4 tahun penjara)
