• Jum. Nov 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Motor Mahasiswi Hilang di Kosan Cipadung Bandung, Kasus Kini Ditangani Polsek Panyileukan

ByJULI JULIYANTO

Nov 14, 2025

 

Bandung — Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Bandung Timur. Seorang mahasiswi bernama Rifa Aulia Ramadhani (20), asal Kabupaten Bogor, kehilangan sepeda motornya saat tinggal di sebuah kosan di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat (14/11/2025).

Insiden terjadi pada pagi hari ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dof miliknya sekitar pukul 05.30 WIB dalam kondisi terkunci setang. Ketika kembali sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Identitas Motor yang Hilang

Tipe: Honda Beat Street

Warna: Hitam dof

Nomor Polisi: F 5529 FHO

No. Rangka: MH1J8E210NK632158

No. Mesin: J8E21E034495

Tahun: 2021

Pemilik STNK: Endang Ruhiyat

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kondisi kosan yang masih sepi pada pagi hari diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan tanpa menimbulkan suara mencurigakan.

Korban Langsung Lapor ke Polsek Panyileukan

Setelah menyadari motornya hilang, korban segera mendatangi Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB untuk membuat laporan resmi.
Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna, dan disahkan oleh petugas SPKT AIPTU PMOH Khotib.

Dalam keterangannya, korban menyebut tidak mendengar suara ataupun melihat aktivitas mencurigakan sebelum kejadian, sehingga polisi menduga pelaku memiliki kemampuan membuka kunci motor dengan cepat.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Polsek Panyileukan telah mengambil langkah awal seperti:

Menelusuri rekaman CCTV di area kos maupun sekitar lokasi

Mencari saksi tambahan dari penghuni kos lainnya

Memetakan pola kasus curanmor di wilayah tersebut

Pihak kepolisian juga mengimbau penghuni kos untuk menambah sistem keamanan seperti kunci ganda dan memarkir kendaraan di area yang lebih terawasi.

Kasus Curanmor di Bandung Masih Tinggi

Wilayah Bandung Timur, terutama area kos-kosan mahasiswa, tercatat sebagai lokasi yang kerap terjadi pencurian kendaraan. Minimnya pengawasan dan padatnya aktivitas penghuni sering dimanfaatkan oleh pelaku.


Dasar Hukum Pencurian Motor

Kasus ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman:

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (hingga 7 tahun penjara)

Pasal 362 KUHP – Pencurian umum (hingga 5 tahun penjara)

Pasal 480 KUHP – Penadahan (hingga 4 tahun penjara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *