• Ming. Nov 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Penambangan Pasir Ilegal Di Gunung Batu, Tanjung Bintang: Lahan Tercemar, Warga Resah, Oknum Kaur Diduga Terlibat

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 23, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencoreng Lampung Selatan, kali ini terjadi di kawasan Gunung Batu, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang. Praktik merusak lingkungan ini diduga melibatkan oknum kaur dari Desa Purwodadi Simpang, yang menjadi salah satu pemicu keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut. Penambangan yang telah berlangsung sekitar setahun ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga.

Investigasi tim media menemukan perubahan drastis pada kondisi lahan di Gunung Batu. Erosi menggerus area pertanian, permukaan tanah terkikis, dan sejumlah titik terlihat berubah menjadi cekungan besar akibat pengambilan material secara masif. Penambangan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditunjukkan para penambang disebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan produksi.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan:

Pencemaran Lahan: Air tanah untuk kebutuhan harian dan irigasi tercemar, mengancam kesehatan warga dan produktivitas pertanian.

Erosi dan Longsor: Lahan pertanian rawan hilang, menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Kerusakan Ekosistem Darat: Habitat alami dan biota di sekitar area penambangan rusak parah, mengganggu ketahanan lahan dan keberlanjutan pertanian.

Potensi Banjir: Perubahan kontur lahan dan hilangnya resapan air meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Kehilangan Mata Pencaharian: Petani kehilangan pendapatan akibat lahan produktif yang rusak.

Ancaman Konflik Sosial: Kerugian yang ditimbulkan penambangan ilegal memicu potensi gesekan antarwarga.

Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material yang berlebihan.

Warga Desa Srikaton dan sekitarnya menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penambangan ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda, serta sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku yang terbukti beroperasi tanpa izin atau merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum menerima tanggapan dari DLH Lampung Selatan maupun pihak kepolisian setempat.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *