• Sab. Des 6th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Puskesmas Merbau Mataram Lampung Selatan Diduga Kosong Saat Jam Operasional, Langgar Aturan Pelayan Publik

ByDIYAN SAPUTRA

Des 6, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Warga Kecamatan Merbau Mataram kembali dibuat kecewa setelah mendapati Puskesmas Merbau Mataram diduga kosong pada jam operasional, sehingga pelayanan kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga yang datang mengaku tidak menemukan petugas di ruang pelayanan, baik bagian loket maupun ruang pemeriksaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang wajib memberikan pelayanan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Respons Kepala UPT: Hadiri Acara Undangan

Saat dikonfirmasi Kaperwil Lampung Media Cakrawala TV melalui pesan WhatsApp, Kepala UPT Puskesmas Merbau Mataram menjawab:

> “Ya bang, saya masih acara undangan Pak KUA. Buka sampai jam 13. Masih ada yang kondangan bang dekat puskesmas.”

Jawaban tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa pelayanan puskesmas tidak berjalan normal karena sebagian petugas diduga menghadiri kegiatan di luar tugas pokok pada jam kerja.

Kadinkes Lampung Selatan Bungkam

Lebih memprihatinkan, saat Kaperwil Lampung Media Cakrawala TV meminta klarifikasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban, meski pesan telah dibaca.

Sikap bungkam ini menambah kekecewaan masyarakat yang berharap adanya penjelasan resmi dan langkah tegas untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pelayanan dan Disiplin ASN

Kondisi puskesmas yang kosong pada jam operasional berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas

Dalam Pasal 32 ayat (1):

Puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada hari dan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 18:

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan sesuai standar pelayanan, termasuk kepastian waktu layanan.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (ASN)

Pasal 3 huruf (a) dan (d):

ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

ASN dilarang meninggalkan tugas tanpa izin yang sah.

Jika benar pegawai puskesmas meninggalkan lokasi untuk menghadiri kondangan atau acara lain pada jam operasional, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Warga Minta Evaluasi dan Pengawasan

Warga berharap Dinas Kesehatan Lampung Selatan melakukan:

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Puskesmas Merbau Mataram

Pengawasan ketat agar pelayanan tidak kembali kosong

Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN

Transparansi informasi terkait jadwal dan ketersediaan layanan

“Kalau puskesmas kosong, masyarakat harus berobat ke mana? Ini pelayanan dasar, tidak boleh diabaikan,” ujar salah satu warga.

Penutup

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pembenahan pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Puskesmas harus menjadi garda terdepan pelayanan, bukan justru meninggalkan masyarakat tanpa layanan saat mereka sangat membutuhkan bantuan medis.

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *