• Ming. Des 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Bantuan Pangan CBP Rp 20 Ribu Per 2 Sak Beras Oleh RT Setempat, Warga Bantah Adanya Kesepakatan

ByDIYAN SAPUTRA

Des 14, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com-Sejumlah warga di sebuah desa/kecamatan melaporkan adanya dugaan pungutan dalam penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Warga mengaku dimintai Rp20.000 untuk setiap dua sak beras bantuan, dengan alasan biaya transportasi oleh oknum ketua RT setempat.
Menurut warga, bantuan yang berasal dari pemerintah pusat melalui Bapanas dan Bulog seharusnya dibagikan tanpa pungutan biaya.
Hingga kini, laporan warga tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pernyataan Kepala Desa
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa memberikan keterangan bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama warga.
“Bantuan itu sudah disepakati oleh warga untuk memberi biaya transportasi kepada RT. Itu hasil musyawarah, jadi sifatnya kesepakatan bersama,” ujar Kepala Desa.
Warga Membantah: Tidak Pernah Ada Musyawarah
Namun, saat dikonfirmasi kembali kepada narasumber warga, pernyataan tersebut dibantah. Warga mengaku tidak pernah ada musyawarah terkait pungutan tersebut.
Tidak ada musyawarah apa pun. Dari dulu memang seperti itu, langsung dimintai biaya saat bantuan dibagikan, ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perbedaan keterangan antara warga dan Kepala Desa ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan di wilayah tersebut.
Aturan yang Mengatur Penyaluran Bantuan Pangan
Beberapa regulasi yang mengatur bantuan pangan CBP antara lain:

1. Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang mewajibkan penyaluran dilakukan tepat sasaran dan tanpa pungutan tambahan kepada penerima.

2. Peraturan Bapanas No. 12/2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah, yang menegaskan distribusi bantuan dilakukan tanpa biaya.

3. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa bantuan sosial pemerintah diberikan secara gratis kepada penerima manfaat.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan bantuan—apabila terbukti merugikan masyarakat atau negara.

Warga Harap Penjelasan dan Transparansi
Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang melakukan penelusuran serta menghadirkan mekanisme penyaluran bantuan yang lebih transparan.
Kami hanya ingin bantuan disalurkan sesuai aturan, tanpa pungutan. Semoga ada penjelasan yang jelas, ujar narasumber.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *