Jakarta, www.Cakrawalatv.com- Sebuah kendaraan mobil barang dikabarkan dikandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena masa uji KIR kendaraan tersebut telah habis.
Menurut keterangan sopir, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan perpanjangan masa uji KIR.
Namun proses tersebut tidak dapat dilakukan karena pada saat tanggal masa uji habis, sistem di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengalami gangguan (error) dan lokasi tempat uji kendaraan bermotor juga sedang ditutup sementara.
Sopir menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat dirinya tidak memiliki pilihan untuk memperpanjang uji KIR tepat waktu, karena pelayanan memang tidak tersedia saat itu.
Meski demikian, petugas Dishub DKI Jakarta tetap melakukan penindakan dengan mengandangkan kendaraan tersebut. Sopir menilai seharusnya ada toleransi dari petugas mengingat kondisi penutupan tempat uji kendaraan bukan disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan, melainkan karena kendala teknis dan penutupan sementara layanan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan toleransi dalam penegakan aturan uji KIR, terutama ketika layanan resmi sedang tidak beroperasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan toleransi dalam kondisi tersebut.
Masyarakat berharap adanya solusi dan kebijakan yang lebih fleksibel agar tidak merugikan pemilik kendaraan yang telah beritikad baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, namun terhambat oleh kendala teknis di instansi terkait.
(Redaksi)
