Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Gelombang pelarangan rokok elektronik atau vape semakin meluas di dunia. Sedikitnya 40 negara kini melarang atau membatasi sangat ketat peredaran vape, dipicu kekhawatiran terhadap dampak kesehatan serta meningkatnya penggunaan di kalangan remaja.
Laporan terbaru dari Vaping360 mencatat puluhan negara telah mengambil langkah tegas, mulai dari pelarangan total hingga pembatasan distribusi yang sangat ketat sehingga produk vape praktis sulit diakses publik.
Tekanan global untuk memperketat regulasi juga datang dari World Health Organization yang menyoroti ketidakpastian dampak jangka panjang rokok elektronik serta tingginya potensi kecanduan nikotin, khususnya pada generasi muda.
Sejumlah pemerintah bahkan memberlakukan sanksi hukum keras bagi pelanggar. Di India, penjualan vape dapat berujung pada denda besar dan hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah cukup untuk dikenai sanksi pidana.
Negara yang menerapkan larangan atau pembatasan sangat ketat terhadap vape antara lain Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, dan Uruguay.
Sementara sejumlah negara lain tidak melarang sepenuhnya tetapi menerapkan regulasi sangat ketat, seperti Australia, Jepang, Turki, dan Vietnam, yang membatasi kandungan nikotin atau distribusinya hanya untuk kebutuhan medis.
Pengamat menilai tren pelarangan vape mencerminkan perubahan sikap global terhadap rokok elektronik. Banyak pemerintah kini melihat vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, tetapi potensi ancaman kesehatan baru, terutama karena tingginya angka pengguna muda.
Namun di sisi lain, kebijakan pelarangan juga memicu kekhawatiran munculnya pasar gelap serta peredaran produk ilegal. Perdebatan pun terus berlangsung antara pendekatan kesehatan publik dan argumen bahwa vape dapat berfungsi sebagai alat pengurangan risiko bagi perokok dewasa.
Dengan semakin banyak negara mengambil langkah tegas, regulasi terhadap vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu tarik-menarik kepentingan antara kesehatan publik dan kebebasan konsumen. (Red_Yoso)
